Semarang, 04 Oktober 2016, bertempat di ruang rapat kantor kementerian Agama Kota Semarang, seluruh Kepala KUA Kecamatan se-kota Semarang dipanggil untuk menghadiri pengarahan kepala Kantor Kemenag Kota Semarang mengenai status tanah yang berdiri gedung KUA Kecamatan. Hal ini terkait Perda Pemerintah Kota Semarang yang hanya boleh memperpanjang dua kali periode lagi, dan selanjutnya diharuskan mengosongkan lahan yang telah dipakai.
Pada kesempatan ini kepala KUA harus melaporkan status kepemilikan tanah apakah itu hibah, sewa atau milik kemenag kota Semarang, agar dikemudian hari dapat dianggarkan untuk status tanah yang sewa kepada kementerian Agama Pusat, sehingga dapat diadakan pembelian tanah untuk kepentingan umum. Dan tidak terikat kepada Perda Pemerintah Kota Semarang tersebut. (am/fot : ikhsan)