Semarang, 20 Oktober 2016. Rapat Koordinasi Anti Gratifikasi dilaksanakan menindak lanjuti Peraturan Menteri Agama yang terbaru nomor 34 tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja KUA, dengan adanya peraturan ini kiranya dapat memberi patokan yang jelas mengenai batasan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh petugas dan pejabat KUA.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang bapak Habib memberikan pengarahan pada rapat koordinasi kali ini, menekankan kembali bahwa biaya nikah resmi 600 ribu, nikah di KUA tidak dipungut biaya seuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang biaya nikah.
Penghulu yang adalah pegawai negeri sipil sama sekali tak boleh menerima uang, barang, atau makanan dalam pelayanan nikah atau rujuk. Seluruh biaya yang diatur harus dibayarkan sendiri pasangan ke Kementerian Agama. Tak boleh lagi ada pembayaran lebih dan kepada petugas. penghulu yang bekerja di luar jam kerja dan di luar KUA. Penghulu seolah dikondisikan menerima uang dari pasangan. Diharapkan hal-hal semacam ini tidak terjadi di KUA kecamatan se-kota Semarang (am)