
Kota Semarang (Humas) – Rabu (19/3/2025), jajaran Subbag Tata Usaha mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Kerja Kasubbag TU.
Agenda rakor salah satunya membahas tentang tindak lanjut SE Sekjen Kemenag RI nomor 16 tahun 2025. “Kita akan memberlakukan pembagian kerja dengan skema 70-30 pada 25-27 Maret 2025,” tutur Dony Aldise Harahap selaku Kasubbag TU.
Ia mengatakan, 70% untuk pegawai yang melaksanakan tugas dengan mekanisme Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), sedangkan yang 30% dengan mekanisme Work From Office (WFO).
Disela-sela rapat, Dony mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga keamanan perangkat elektronik yang ada di ruangan masing-masing.
Selain itu, ia juga meminta percepatan pelaksanaan PP nomor 11 tahun 2025.(Faiq/Nba)