Kota Semarang (Humas) – Salah satu program pemberdayaan zakat yang digagas oleh Kementerian Agama adalah dibentuknya Kampung Zakat. Program ini fokus pada penguatan pemberdayaan mustahik berbasis desa/kampung melalui ekosistem zakat.
Selasa (24/12/2024), di Ruang Rapat setempat, Kemenag Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengundang lintas sektor membahas terbentuknya Kampung Zakat di Kota Semarang.
Gara Zawa, Cholidah Hanum memaparkan peran zakat sebagai solusi pengentasan kemiskinan sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 UU nomor 23 tahun 2011 bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Diterangkannya, Kampung Zakat diharapkan membantu pemerintah Kota Semarang dalam mengatasi kemiskinan dan permasalahan sosial, pendidikan, dan hal-hal lainnya.
Kolaborasi dan sinergi antara Kemenag, Pemkot, BAZNAS, LAZ Kota Semarang serta Lembaga Pengelola Zakat di wilayah Kota Semarang akan memperkuat dan mempercepat tujuan Kampung Zakat dapat tercapai.
Peserta rakor dari unsur Kemenag, Bagian Kesra Setda Kota Semarang, BAZNAS, LAZIS Sultan Agung, LAZIS Baiturrahman, Rumah Zakat, LAZ Al Ihsan Jateng, Dompet Dhuafa, LAZ PPPA Daarul Quran dan Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF).
Kegiatan itu diikuti pula oleh Ketua Pokjaluh, Rahmad Hidayat, beserta perwakilan Penyuluh Agama Islam, yang semuanya sepakat untuk mewujudkan terbentuknya Kampung Zakat Kota Semarang dan siap berkomitmen membantu ‘nyengkuyung bareng’.(Ch/Nba)