Semarang, Senin (6/6/2022) Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, dalam kegiatan Pelepasan Petugas Haji Kota Semarang Tahun 1443 H/2022 M, menyampaikan beberapa pesan dalam sambutannya.
“Petugas haji merupakan delegasi dari pemerintah untuk membimbing, mendampingi dan melayani jamaah haji agar dapat menjalankan ibadah haji dan umroh dengan baik dan lancar, serta memperoleh haji yang mabrur,” tuturnya.
“Ibadah haji itu dyaratnya istitho’ah, bukan hanya dari segi kesiapan ibadah, tetapi juga kesiapan kesehatan jamaah. Tahun ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan, syarat usia jamaah yang dibolehkan untuk diberangkatkan adalah yang kurang dari 65 tahun, artinya jika lebih dari 65 tahun, maka dianggap tidak istitho’ah. Hal ini dengan pertimbangan untuk menjaga jamaah haji di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, karena dalam pelaksanaan ibadah haji memungkinkan terjadinya kerumunan,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis Abdillah menekankan pentingnya kedudukan dan peran dari petugas haji. “Petugas perlu memastikan bahwa jamaah haji yang telah memenuhi syarat, juga memenuhi rukun wajib haji dan umroh,” tegasnya.
“Kadang ada jamaah yang pendengarannya kurang. Jamaah telah diberi penjelasam bahwa gelombang I mengambil ihram dan miqat di Bir Ali, tetapi karena pendengarannya kurang, ketika ditanya kembali oleh petugas dimana mengambil ihrom dan miqatnya, jawabannya malah di pinggir kali,” ujarnya yang disambut dengan gelak tawa tamu undangan.
“Ucapan yang hampir sama, tetapi maknanya jauh berbeda. Disinilah peran penting petugas untuk memandu, membimbing, mendampingi jamaah haji,” jelasnya.
Pesan lain yang disampaikannya kepada petugas haji adalah imbauan untuk saling bekerja sama dan bersabar dalam menjalankan tugas.
Bertempat di aula kantor, kegiatan ini ikut dihadiri pejabat struktural, pengawas madrasah dan Pendidikan Agama Islam, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh, dan pegawai di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.(Rus/Dintha/NBA)