Kota Semarang (Humas) – Mawardi selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Semarang, mengimbau kepada masyarakat muslim khususnya warga Kota Semarang, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri dalam melaksanakan ibadah haji. Hal ini disampaikannya di ruang kerjanya, Jumat (08/03/2024).
“Lamanya masa tunggu calon jemaah haji untuk bisa melaksanakan ibadah haji, membuat oknum-oknum tidak bertanggungjawab membuat penawaran-penawaran yang menggiurkan. Oleh karenanya, kami mohon kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif. Informasi penyelenggaraan ibadah haji bisa didapatkan melalui situs resmi Kemenag RI, atau bisa menghubungi atau mengunjungi Seksi PHU pada Kantor Kementerian Agama terdekat,” tutur Mawardi.
Ia menandaskan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya memberikan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji kepada pemegang visa haji, warga Arab Saudi, mukimin yang tinggal di Arab Saudi, dan memiliki tasrih atau izin haji.
Lebih lanjut, ia mengurai visa-visa yang dilarang Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. “Visa ziarah dan visa turis, visa ziarah dan visa visit, visa amal atau visa kerja, visa transit, dan visa-visa lain yang tidak resmi untuk melaksanakan ibadah haji, seperti visa umrah, tidak bisa digunakan untuk memperoleh layanan penyelenggaraan haji,” terangnya.
Ia berharap, tidak ada lagi kasus calhaj Indonesia yang terlantar atau tidak bisa melaksanakan ibadah haji di tanah suci karena berangkat dengan visa yang tidak sesuai ketentuan. “Semoga penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bisa berjalan lebih sukses dibandingkan tahun sebelumnya, amin,” pungkasnya.(Nba)