Dengan ini disampaikan kepada Gereja-Gereja Kristen di Kota Semarang bahwa akandisampaikan Bantuan Pembangunan / Renovasi Rumah Ibadah untuk 1 gereja sebesar Rp15.000.000,-
bagi gereja yang memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang danproposal
2. Proposal permohonan alasan/latar belakang, maksud dan tujuan proposal, susunankepanitiaan dan waktu pelaksanaan, jumlah permintaan dana bantuan dengan melampirkanRincian Anggaran Biaya (RAB)
3. Fotokopi Halaman Pertama Buku Rekening yang masih aktif a.n. Lembaga/Panitia (bukanatas nama pribadi).
4. Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa rekening buku tabungan tersebut masihaktif.
5. Mencantumkan e-mail, alamat lembaga yang jelas, kode pos, dan nomor telepon ( contactperson) yang mudah dihubungi
6. FC SK Dirjen tentang pendaftaran lembaga
7. Susunan Pengurus
8. Bukti Kepemilikan Tanah tempat berdirinya gereja yang akan direnovasi atau SuratKeterangan Domisili Gereja dari Kelurahan.
9. Khusus bantuan Gereja Ramah Anak harus dilengkapi dengan SK Tim Gereja Ramah Anakdari majelis gereja atau Sinode.
Surat permohonan dan lampiran persyaratan bantuan diterima oleh Kantor Kementerian AgamaKota Semarang paling lambat tanggal 31 Maret 2025.Surat permohonan berikut proposal dan lampiran persyaratan yang disampaikan menjadi dokumenpemberi bantuan yang tidak dapat ditarik kembali. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungiPenyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Semarang (kris/am)
