Semarang, Senin (25/7/2022) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) semester I di Rodjo Resto yang beralamat di Jalan Siliwangi Nomor 560 Semarang.
Rakor dihadiri oleh penasihat dan segenap pengurus UPZ, serta perwakilan muzaki di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
Rakor dibuka oleh Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang, yang dalam laporannya menyampaikan pertanggungjawaban pentasarufan zakat yang dikelolanya, serta inovasi dan program kegiatan yang telah dilakukan.
Mukhlis Abdillah Kepala Kankemenag Kota Semarang selaku penasihat UPZ dalam pembinaannya mengapresiasi atas pengelolaan zakat dan mengimbau agar dalam pentasarufan memperhatikan ketentuan mustahik. “Terima kasih atas dedikasinya, semangatnya, sehingga zakat yang dikelola oleh UPZ dapat membantu keluarga dan masyarakat di lingkungan Kankemenag Kota Semarang yang membutuhkan,” tuturnya.
“Selain Undang-Undang Nomor 23/2011, ada pula kompilasi hukum Islam terkait pengelolaan zakat. Pentasarufan harus memperhatikan 8 asnaf. Jika diperlukan bisa dibuat katalog yang berisikan pengelompokan kegiatan-kegiatan pentasarufan masuk dalam asnaf yang mana, sebagai contoh pemberian apresiasi kepada guru berprestasi masuk dalam asnaf fisabilillah, dan lain sebagainya,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengapresiasi atas pemisahan pengelolaan keuangan zakat dari lingkungan kantor dan madrasah negeri, dan mengimbau agar dalam pentasarufan juga melibatkan madrasah baik untuk siswa, guru, maupun pegawai nonPNS. “Pentasarufan untuk madrasah sebaiknya diambilkan dari zakat yang dititipkan kepada UPZ dari madrasah, sehingga terlihat bentuk pengembalian pengelolaan zakat yang sudah mereka titipkan kepada UPZ,” ujarnya.
Terkait pelaporan, Mukhlis Abdillah mengharap pendokumentasian tidak hanya berupa hard copy tetapi juga soft copy atau berupa scan dokumen, sehingga memudahkan pada saat dibutuhkan.
Ia pun berharap UPZ Kankemenag Kota Semarang melakukan koordinasi dengan bank mitra kerja, untuk bisa melakukan pemotongan zakat profesi dari setiap PNS secara langsung by system.
“Disini hadir PNS sebagai perwakilan muzaki, harapannya tidak hanya sekedar sebagai muzaki, tetapi juga sebagai pemerhati pengelolaan UPZ,” pungkasnya.(Hanum/Dintha/NBA)