Semarang – Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang menandatangi perjanjian kerjasama antara instansi yang dipimpinnya dengan Pengadilan Agama Semarang Kelas I A, Senin (26/6/2023).
PKS dimaksud adalah penggunaan bersama aplikasi Jamu Kuat yang diinisiasi oleh PA Semarang Kelas I A.
Bertempat di Aula PA Semarang Kelas I A, penandatangan disaksikan oleh perwakilan kedua belah pihak. Dari Kankemenag Kota Semarang hadir Kepala dan perwakilan pegawai subbag Tata Usaha, serta perwakilan Kepala KUA. Sedangkan dari PA Semarang Kelas I A, hadir Wakil Ketua PA, Panitera, Panitera Utama, dan Plh. Sekretaris.
Dalam sambutannya, Ahmad Farid menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama tersebut, karena penggunaan aplikasi Jamu Kuat akan mampu mengefektifkan kinerja KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “PA merupakan saudara tua Kemenag. Kami menyambut baik kerjasama yang ditawarkan oleh PA dalam penggunaan aplikasi Jamu Kuat. Melalui aplikasi ini akan sangat membantu bagi rekan-rekan kami di KUA dalam proses percepatan pemberian layanan kepada masyarakat seperti verifikasi validasi data,” tuturnya.
“Apalagi saat ini, kondisi SDM di KUA se-Kota Semarang itu sangat terbatas. Satu KUA hanya berpegawai 2-3 orang saja, sehingga harapannya aplikasi Jamu Kuat akan memberikan manfaat bersama,” sambungnya.
Ahmad Farid menyampaikan harapan, dengan terjalinnya kerjasama ini, akan mampu mewujudkan pernikahan dan perceraian yang berkualitas.
Pada bagian lain, Ahmad Farid mengungkapkan harapannya untuk bisa dilakukan kerjasama serupa dengan Disdukcapil guna mengintegrasikan data pernikahan dengan NIK.
Hal Senada juga disampaikan Ketua PA Semarang Kelas I A, Abun Bunyamin. Ia berharap, aplikasi Jamu Kuat bisa membantu Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tahun 2016 PA dan Kemenag terpisah. Alhamdulillah hari ini kebersamaan bisa kembali terjalin, dalam pelaksanaan tusi masing-masing,” ungkapnya
“Aplikasi Jamu Kuat diharapkan bisa mengefisiensikan dan mengefektivitaskan pekerjaan rekan-rekan di KUA, karena untuk melakukan pengecekan status perceraian bisa diakses dengan mudah dalam aplikasi ini. Jadi rekan-rekan KUA tidak perlu bersusah payah melakukan pengecekan ke PA,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, penandatangan PKS tersebut, telah diawali dengan kegiatan sosialisasi, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu kepada Kepala KUA dan operator aplikasi.
Abus Bunyamin berujar, selain penggunaan aplikasi Jamu Kuat, guna meningkatkan sinergitas kinerja layanan KUA dengan PA, telah dibentuk pula whatsapp group yang bertujuan memudahkan KUA untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen-dokumen perceraian. “Kalau merasa ragu atas dokumen yang dilampirkan oleh catin, silahkan Bapak-Bapak KUA bisa bertanya lewat WAG, untuk mengkonfirmasi validitas dokumen-dokumen perceraian. Kami sudah menunjuk pelaksana yang akan melayani permintaan rekan-rekan KUA. Jadi tidak perlu membawa-bawa berkas tersebut ke PA,” jelasnya. Keduanya berharap, sinergitas ini akan terus terjalin dengan baik, dan saling memberikan dukungan, meskipun memiliki tusi yang berbeda.(Dintha/Mabrur/NBA)