Kota Semarang (Humas) – Ketentuan wajib bersertifikat halal bagi produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia, khususnya makanan dan minuman pada Oktober 2024, disikapi positif oleh perusahaan Virgin Cake & Bakery.
Rabu (11/9/2024), Kevin Kenny Hogen selaku Human Resource-General Affair-Legal Manager Virgin Cake & Bakery berkunjung ke Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Kota Semarang. Kevin berkonsultasi tentang masa berlakunya Sertifikasi Halal dan perbedaan antara Sertifikasi Halal dengan Ketetapan Halal yang dimiliki oleh perusahaan Virgin Cake & Bakery yang saat ini mempunyai beberapa outlet di Kota Semarang ini.
Satgas Layanan JPH, Cholidah Hanum, didampingi oleh Penyuluh Nor Hasan dan Toharotun Nisa, menerangkan beberapa ketentuan terkait alur dan proses penerbitan sertifikat halal, masa berlaku, dan tata cara perubahan data apabila ada ketidaksesuaian atau terjadi perubahan antara data yang telah tercantum pada Sertifikat Halal dengan perkembangan saat ini.
Hanum menjelaskan, permohonan perubahan data pada sertifikat halal bisa diajukan antara lain karena adanya peralihan kepemilikan sertifikat halal akibat akuisisi/perubahan badan usaha/yang lainnya.
Beberapa produk Virgin Cake & Bakery telah memiliki Sertifikasi Halal yang terbit 2 April 2021. Produk roti dan kue yang merupakan salah satu destinasi kuliner di Kota Semarang dan dikenal oleh masyarakat luas ini telah berdiri sejak 25 tahun lalu dengan beragam produk roti dan kue pilihan dan harga yang terjangkau.(Ch/Nba)