
Kota Semarang (Humas) – Sejumlah Penyuluh Agama, baik PNS maupun PPPK menerima tugas tambahan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Nomor 508 Tahun 2025. Tugas tambahan ini diberikan sebagai upaya optimalisasi layanan Kementerian Agama kepada masyarakat.
Senin (4/8/2025), Siti Wachidah, salah satu Penyuluh Agama yang mendapat amanah baru sebagai Koordinator Penanganan Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Stunting, terjun langsung ke lapangan bersama Babinsa, Pokja 1 dan Kesos Kelurahan Bendan Duwur, serta tim dari Kemenag Kota Semarang dan Penyuluh Agama Kec. Gajahmungkur.
Mereka mendatangi sebuah lokasi yang diduga kuat terdapat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan mediasi awal dan pendataan ulang sebagai bagian dari proses menuju mediasi lanjutan.
Wachidah, wanita yang masih memiliki garis keturunan dari Madura ini, bukanlah sosok baru dalam isu perlindungan perempuan dan anak. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai koordinator melalui SK resmi, ia telah lama aktif di berbagai kegiatan sosial yang berkaitan dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
“Sebagai Penyuluh Agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, saya percaya pendekatan berbasis nilai-nilai agama cukup efektif dalam menangani persoalan perempuan, anak, dan stunting,” ujarnya penuh keyakinan.(Nba/Alan)