Semarang, Dalam upaya revitalisasi KUA dan penyelamatan aset tanah wakaf, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, pada 23 September 2022 menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 1744 tahun 2022 tentang Penetapan Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf di Kota Semarang. Demikian diterangkan Cholidah Hanum selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) di ruang kerjanya, Senin (3/10/2022) kepada penulis.
“Latar belakang dibentuknya Tim Pendataan Tanah Wakaf adalah karena belum adanya data aset tanah wakaf yang akurat di Kota Semarang, selain itu juga karena banyaknya arsip tanah wakaf yang hilang/belum terdokumentasikan, dan belum semua tanah wakaf terinput dalam aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf),” tuturnya.
Disampaikan oleh Hanum bahwa data aset tanah sangatlah penting, sebagai bahan untuk membuat pemetaan tindak lanjut terhadap percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengamanan harta benda wakaf dan pemberdayaan tanah wakaf.
“Latar belakang inilah yang menginisiasi Kemenag Kota Semarang membentuk Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf Kota Semarang,” imbuhnya.
Dalam SK tersebut, tim memiliki 5 tugas utama, yaitu :
Pertama, melakukan pendataan, validasi dan inventarisasi tanah wakaf beserta pengumpulan arsip dokumen wakaf;
Kedua, melakukan sosialisasi pendataan, validasi dan inventarisasi tanah wakaf;
Ketiga, melakukan pendokumentasian Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan/ Akta Perubahan Akta Ikrar Wakaf (APAIW) beserta dokumen pendukungnya secara baik dan aman guna tertib administrasi untuk peristiwa AIW dan/APAIW yang belum terdata di e-AIW;
Keempat, melakukan koordinasi dan sinkronisasi data tanah wakaf dengan instansi/lembaga terkait;
Kelima, melaporkan hasil pendataan, validasi dan inventarisasi tanah wakaf kepada Kepala Kankemenag Kota Semarang.
“Tugas tersebut telah kami sosialisasikan kepada tim pada kegiatan Ngobar Wakita (Ngobrol Bareng Wakaf di Sekitar Kita) dan Sosialisasi Pendataan Tanah Wakaf, yang kami gelar di aula pada Selasa lalu,” ujarnya.
“Kami berharap, dengan terbentuknya tim ini, akan terwujud data dan arsip dokumen aset tanah wakaf yang akurat/valid, baik di tingkat Kecamatan yang disimpan di KUA, maupun tingkat Kota Semarang yang disimpan di Gara Zawa,” jelasnya.
“Langkah ini pun kami harap bisa menjadi upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf, terinputnya seluruh tanah wakaf dalam aplikasi SIWAK, dan upaya pengamanan aset tanah wakaf, serta pemberdayaan tanah wakaf,” ungkapnya. Hanum begitu antusias menjelaskan tahapan-tahapan yang dilaksanakan tim dalam melaksanakan tugas tersebut. “Kami optimis dengan sinergitas tim, data tanah wakaf yang akurat/valid di Kota Semarang bisa diperoleh pada akhir 2022,” pungkasnya.(Hanum/NBA)