18 May 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Kemenag Kota Semarang Ikut Terlibat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak

Kemenag Kota Semarang Ikut Terlibat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak

oleh admin
July 21, 2022
Dalam Kategori Berita, Bimbingan Masyarakat Islam, Sub Bagian Tata Usaha
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
152
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Semarang, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang pada Kamis (10/3/2022) didapuk sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Kelurahan Kalibanteng Kulon dan diikuti oleh masyarakat di lingkungan kerja kelurahan setempat. Hadir pula Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa) Kelurahan Kalibanteng Kulon.

Bertempat di ruang aula Balai Kelurahan, kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja dalam pemberdayaan perempuan.

Dalam sosialisasinya Mukhlis memberikan pemahamanan kepada peserta mengenai akibat, manfaat dan dampak buruk dari perkawinan anak.

“Dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan yang termasuk kategori anak adalah yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain itu dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang sebelumnya batas usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, dalam UU baru mengharuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki,” terangnya.

“Jika ada permohonan pernikahan pada KUA dengan usia di bawah 19 tahun, maka akan ditolak atau bisa dilakukan dengan syarat telah memiliki ijin dispensasi dari Pengadilan Agama (PA),” sambungnya.

Mukhlis menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus perkawinan anak atau pernikahan dini yang terjadi di masyarakat.

“Kasus perkawinan anak banyak pemicunya, diantaranya faktor ekonomi, sosial budaya maupun pergaulan bebas yang berujung kehamilan. Padahal dalam suatu pernikahan diperlukan suatu kematangan tidak hanya secara finansial atau ekonomi, tetapi yang jauh lebih penting adalah kesiapan mental atau psikologi dalam mengarungi biduk rumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,” tuturnya.

Menurutnya banyak dampak negatif atas perkawinan anak seperti gangguan psikis, meningkatnya kematian ibu hamil dan atau melahirkan, meningkatnya pula kasus kematian bayi, kekerasan dalam rumah tangga dan juga risiko terjadinya perceraian.

“Jika masing-masing belum atau bahkan tidak memahami kewajiban dan haknya sebagai suami-istri, ibu dan ayah dalam sebuah keluarga, maka akan rentan terjadinya problematika yang akan berujung pada perceraian. Menikah bukan hanya pemenuhan atas kebutuhan biologis tetapi lebih dari itu tujuan pernikahan adalah untuk beribadah, dimana hal ini kemungkinan kecil bagi anak di bawah usia 19 tahun bisa memahami dan siap untuk melaksanakannya,” jelas Mukhlis.

“Anak memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan, kebahagiaan, kesehatan serta kebutuhan lahiriah lainya dari orang tuanya. Anak dianggap mampu untuk mandiri disaat telah mencapai batas usia minimal 19 tahun. Itulah salah satu maksud dari penerbitan UU perlindungan anak dan UU perkawinan,” imbuhnya.

“Oleh karenanya kami berharap masyarakat khususnya orang tua untuk dapat memberikan hak atas perlindungan anak serta mencegah terjadinya pernikahan dini guna terwujudnya anak-anak generasi penerus bangsa yang memiliki kesiapan mental dan fisik guna terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045,” pungkasnya. (Nunung/NBA)

Tags: Kemenag Kota Semarang Ikut Terlibat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Penyerahan SK PPNPN di Lingkungan Kankemenag Kota Semarang

Artikel Selanjutnya

Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

Artikel Terkait

Berita

Siaran PersKementerian Agama

oleh editor
16 May 2025
0

Menag Nasaruddin Umar Terima Gelar Doctor of Divinity dari Hartford International University Hartford (Kemenag) — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin...

Selanjutnya

Siaran PersKementerian Agama

16 May 2025

Jemaah Haji Diimbau Tak Paksakan Diri dan Jaga Stamina

16 May 2025
Siaran PersKementerian Agama

Siaran PersKementerian Agama

16 May 2025

RAT KPRI Tulus Karya Bertabur Hadiah

16 May 2025

Imbangi Hak dengan Kewajiban

16 May 2025
Artikel Selanjutnya
Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

Solidaritas Pegawai di Lingkungan Kankemag Kota Semarang Diharapkan Dapat Meningkatkan Kinerja Instansi

PPNPN Diharap Ikut Sukseskan ZI

PPNPN Diharap Ikut Sukseskan ZI

Support Keluarga Kankemenag Kota Semarang terhadap Pegawai

Support Keluarga Kankemenag Kota Semarang terhadap Pegawai

Pages

  • Beranda
  • Hasil Survei Pelayanan
  • LAKIP
  • Laporan Capaian Kinerja
  • Laporan Harta Kekayaan
  • Pengesahan DIPA
  • PPID
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Penarikan Anggaran
  • Rincian Kertas Kerja
  • SK DAN SOP PPID
  • Subbag Tata Usaha
  • Zona Integritas

Archives

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset