Semarang – Dokumen tanah wakaf yang lengkap dinilai menjadi pendukung pengelolaan harta benda wakaf. Dokumen ini akan memperkuat nazir dalam mengelola harta benda wakaf tanpa ada permasalahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah kepada peserta acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan ke-18 yang digelar pada Senin (15/11/2021) di aula Kemenag Kota Semarang.
Mukhlis mengatakan, kelengkapan data tersebut meliputi Akta Ikrar Wakat (AIW), sertifikat tanah wakaf, susunan nazir, dan data pendukung lainnya. “Kalau data lengkap, maka nazir akan mudah untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Tidak ada sengketa dari ahli waris,” tandas Mukhlis.
Mukhlis mengimbau kepada para nazir yang belum mengurus sertifikasi tanah wakaf agar segera memrosesnya. “Segera datang ke KUA dan membuat Akta Ikrar Wakaf. Biayanya Rp0,-,” sambungnya.
Acara ini digelar oleh BWI Kota Semarang bekerjasama dengan Pemkot Semarang dan Kemenag Kota Semarang. Bertindak sebagai narasumber lainnya yaitu Pengurus BWI Kota Semarang, Hj. Chuwaisoh dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif. Sementara sebagai moderator yaitu Humas BWI Kota Semarang, H. Arifin.
Adapun peserta terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Semarang Utara, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Semarang Utara, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Semarang Utara bidang wakaf.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Semarang Utara, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Semarang Utara, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Semarang Utara, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Semarang Utara serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam). —iq