Semarang, Dalam gelaran Upacara Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa Bersama yang digelar di halaman Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Kamis (17/11/2022), Imam Sucahyo Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAI) menyampaikan perubahan regulasi pengajuan kenaikan pangkat bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di lingkungan Kemenag.
Informasi ini ia sampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
“Kami baru saja menerima kunjungan dari tim Direktorat PAI. Kunjungannya dalam rangka menggali informasi terkait mandegnya pangkat 16 GPAI di lingkungan Kankemenag Kota Semarang. Mereka berusaha mencari informasi, apa yang menyebabkan 16 GPAI ini masih saja di jenjang IV/a,” tuturnya.
“Rupanya dari hasil wawancara langsung dengan 16 GPAI, mereka sebagian besar karena merasa sudah di zona nyaman. Hal ini lah yang kemudian kami coba gali lebih lanjut. Ternyata, diantaranya adalah adanya kendala dalam pengajuan karya ilmiah dan tahapan proses pengajuan kenaikan pangkat,” ujarnya.
Imam Sucahyo menerangkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Direktorat PAI, adanya pemangkasan tahapan dalam pengajuan kenaikan pangkat GPAI. “Jika dulu kenaikan pangkat bagi GPAI yang sudah berpangkat IV/a mau mengajukan kenaikan ke IV/b harus melalui Kemenag Kota, Kanwil, baru ke pusat, sekarang, GPAI untuk naik dari IV/a ke IV/b pengajuannya bisa langsung ke Kemenag Pusat, sehingga diharapkan prosesnya lebih cepat,” terangnya.
“Untuk itu, kami imbau kepada pengawas PAI untuk turut menyampaikan informasi ini kepada guru-guru binaannya,” pesannya.
“Kami rasa teman-teman kepegawaian juga sudah memahami regulasi ini, jadi jika ada GPAI yuang masih kurang faham, bisa menanyakan langsung dengan teman-teman kepegawaian,” imbuhnya.
“Semoga dengan regulasi baru ini akan meningkatkan minat GPAI untuk mengajukan kenaiakn pangkat dari IV/a ke IV/b,” pungkasnya.
Selain infromasi terkait perubahan regulasi dalam pengajuan kenaikan pangkat bagi GPAI, Imam Sucahyo juga menyampaikan pentingnya penguatan moderasi beragama bagi ASN Kemenag Kota Semarang.(Dintha/NBA)