Semarang – Pelaksanaan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Kota Semarang, selain digelar di Polder Tawang juga berlangsung di Hall Balaikota Semarang, Sabtu (18/3). Sesuai dengan Pedoman Kampanye yang diprakarsai BPJPH, kegiatan serentak di + 1000 titik lokasi se-Indonesia ini diharapkan memperoleh rekor MURI. Pelaksanaan kegiatan kampanye Mandatory Sertifikasi Halal dilaksanakan dengan dua metode yakni daring dan luring. Kegiatan Kampanye serentak juga diikuti on line se-Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Cholidah Hanum Satgas Halal Kota Semarang yang juga Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang seusai kegiatan Jumat (24/3).
“Kampanye Mandatory Halal di Kota Semarang dilaksanakan dengan berbagai kegiatan, pusat seremonial berada di Polder Tawang yang dihadiri oleh Walikota, Forkopimda, MUI, Kakanwil Kemenag Jateng, Kakankemenag Kota Semarang dan pejabat terkait. Dilaksanakan pula penyerahan Sertifikat Halal BPJPH kepada Pelaku UMKM Kota Semarang yang telah terbit Sertifikat Halalnya melalui program Selfdeclare SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) BPJPH Tahun 2022,” ujarnya.
Hanum menambahkan, di dua lokasi Kampanye ditampilkan display pameran produk UMKM Kota Semarang yang telah bersertifikat halal dan pembagian brosur serta souvenir. Disamping itu juga dibuka layanan konsultasi dan informasi seputar pendaftaran sertifikasi halal sekaligus bagi para Pelaku Usaha juga bisa mendaftarkan produk usahanya secara langsung di lokasi Kampanye.
“Kami telah siapkan beberapa stand yang diikuti oleh para Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang telah lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat serta nomer register sebagai Pendamping PPH. Mereka inilah yang akan mendampingi para Pelaku UMKM yang memenuhi syarat pada program selfdeclare pendaftaran SEHATI Gratis dari BPJPH,” papar Hanum.
Beberapa Lembaga Pendamping PPH yang turut bergabung pada kegiatan Kampanye tersebut dari Walisongo Halal Centre UIN Walisongo, Puast Kajian Halal Universitas Wahid Hasyim dan Halal Centre dari Universitas Muhammadiyah Semarang.
“Publikasi kegiatan ini, kami bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang. Melalui flyer yang kami share di berbagai medsos, informasi tentang pendaftaran dan kampanye mandatory sertifikasi halal ini kami sebarluaskan, Kemenag bersama Pemkot Semarang,” tambahnya.
Kegiatan Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal di Hall Balaikota bersamaan dengan Job Fair yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang dan USM Semarang. Sinergi lintas sektoral yang terjalin menjadikan kegiatan berlangsung lancar dan sukses.
“Bagi para pencari kerja yang datang ke Hall Balaikota Semarang sekaligus bisa mendapatkan informasi tentang mandatory sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa sembelihan, hasil sembelihan yang akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024 mendatang. Demikian pula bagi para Pelaku Usaha yang datang ke Balaikota bisa sekaligus memperoleh informasi lowongan kerja di beberapa stand Job Fair,” tandasnya.(Hanum)