Semarang, Dalam rangka melakukan evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, Mukhlis Abdillah selaku Kepala Kantor mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya untuk melakukan pengisian survei dimaksud melalui aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Intern (SIMPI).
Menurut Mukhlis Abdillah, SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
“SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu, lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern,” tuturnya kepada admin SIMPI.
“Penyelenggaraan unsur lingkungan pengendalian yang baik akan meningkatkan suasana lingkungan yang nyaman yang akan menimbulkan kepedulian dan keikutsertaan seluruh pegawai. Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang demikian diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Komitmen ini juga merupakan hal yang amat penting bagi terselenggaranya unsur-unsur SPIP lainnya,” imbuhnya.
Oleh karenanya, ia berharap, melalui survei ini, akan dapat dilakukan evaluasi terhadap penerapan SPIP di Kankemenag Kota Semarang. “Dari hasil survei pengisian aplikasi SIMPI, akan bisa diperoleh gambaran, apakah SPIP yang telah diterapkan oleh Kemenag Kota Semarang, sudah bagus atau perlu dilakukan perbaikan,” terangnya.
Ia menerangkan jika survei tersebut, rutin dilakukan setiap tahun oleh satkernya.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Andina Kartika Sari selaku admin aplikasi SIMPI, mengedarkan imbauan pengisian survei SPIP pada aplikasi SIMPI, melalui pesan whatsapp group (WAG). “Bapak/Ibu mohon berkenan mengisi survei SPIP pada aplikasi SIMPI nggih. Pelaksanaan survei selama 1 minggu, yaitu 1-7 Desember 2022,” tutur Andina melalui WAG, sambil mengunggah surat edaran yang telah ditandatangi Kepala Kantor, Kamis (1/12/2022).
Dalam surat edaran, terlampir petunjuk teknis pengisian survei aplikasi SIMPI yaitu cara pengisian identitas responden dan cara menjawab kuesioner evaluasi lingkungan pengendalian.
“Mohon identitas responden diisi dengan benar. Untuk pengisian kuesioner, silahkan dipilih angka yang sesuai untuk menggambarkan penilaian Bapak/Ibu terhadap penerapan SPIP pada setiap sub unsur di lingkungan Kankemenag Kota Semarang,” ujarnya.
“Ada 8 sub unsur yang harus diisi, dan masing-masing sub unsur terdiri dari beberapa pertanyaan. Setelah selesai menjawab seluruh pertanyatan dalam setiap sub unsur, jangan lupa klik tombol simpan. Jika sudah selesai semua, maka klik tombol kirim/submit, maka hasil survei Bapak/Ibu akan terkirim kepada admin,” terangnya.(NBA)