Kota Semarang (Humas) – KUA merupakan tangan panjang dan garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan layanan kepada masyarakat, salah satunya memberikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin (catin) atau remaja. Demikian disampaikan Sumari selaku kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/02/2024).
Sumari berujar, Bimwin bertujuan untuk membentuk keluarga yang kokoh, sakinah, sehingga mampu melahirkan generasi yang berkualitas. “Bagi para calon pengantin, Bimwin bertujuan agar calon pengantin merencanakan keluarganya menjadi keluarga sakinah, mawaddah warrahmah, dan dalam berumah tangga nantinya dapat mengatasi permasalahan keluarga lebih mudah, sehingga tidak sampai pada perceraian, serta memiliki kesiapan jasmani dan rohani agar memiliki keturunan yang berkualitas,” terangnya.
“Sedangkan untuk remaja usia sekolah, Bimwin bertujuan untuk memahamkan mereka terhadap konsep diri yang sehat, karakter diri dan potensinya, serta berbagai tantangan remaja masa kini, sehingga bisa mencegaj terjadinya pernikahan dini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, apa saja yang menjadi bahasan dalam Bimwin. “Ada 8 materi utama yang dibahas dalam Bimwin yakni, membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian, serta mengenali dan menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan,” terangnya.
Oleh karenanya, Sumari mengatakan, dalam kegiatan Bimwin, selalu menghadirkan para pakar di bidangnya dan bekerjasama dengan instansi lintas sekotoral atau lembaga dan organisasi masyarakat seperti, BKKBN, Puskesmas, Ormas, lembaga psikologi, universitas, dan beberapa lainnya.(Nba)