Semarang, Senin-Rabu (6-8 Juni 2022), Arya Maulana selaku Pranata Komputer (Prakom) pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Prakom, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Atria magelang tersebut, diikuti oleh 28 Prakom se-Kanwil Kemenag Prov. Jateng.
Arya menuturkan kegiatan dibuka oleh Wahid Arbani, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng, yang mengajak kepada Prakom untuk rajin mendokumentasikan dan membuat laporan pelaksanaan tugas yang dikerjakannya.
Selain itu hadir pula Ahmad Faridi, Koordinator Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Prov. Jateng.
Dalam Bimtek tersebut, penyelenggara menghadirkan 3 narasumber, yaitu Pujiyanta Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) I, Sugiyanto Pembina Prakom Jateng, dan Hesti Pramudiasti dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam kesempatan tersebut, Pujiyanta menyampaikan tentang perubahan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akibat perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PerMenpanRB).
Sugiyanto menyampaikan, kedepan hanya akan ada jabatan administrasi, operator, teknisi dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). “Kedepan, pelaksana itu hanya administrasi, operator dan teknisi, dimana maksimal grade jabatannya adalah 5. Kemudian analis dan pengembang, diarahkan ke JFT,” tuturnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada peserta kegiatan untuk bersemangat dalam menjalankan tugas kedinasan, karena Prakom merupakan suatu jabatan yang tidak mudah diraih.
Sedangkan narasumber lainnya adalah Hesti Pramudiasti, yang menyampaikan materinya di akhir pelaksanaan Bimtek. Ia menuturkan, angka kredit itu adalah wajib bagi JFT oleh karenanya ada target yang harus dipenuhi. “JFT Pertama harus mengumpulkan angka kredit minimal 12,5 dan maksimal 18,75. Untuk JFT muda wajib mengumpulkan angka kredit 20 sampai 25. Bagi Prakom yang dinaungi oleh BPS, ada target tersendiri bagi para Prakom,” terangnya.
Selain itu, ia juga menginformasikan, pengajuan Daftar Usulan Penilaian Angka kredit (DUPAK) paling lambat bulan Agustus 2022. “Prakom wajib mengumpulkan DUPAK paling lambat Agustus tahun ini, dan ada keringanan untuk DUPAK tahun 2018-2021 yang belum diajukan, dapat diajukan dan dinilai sebagai angka kredit,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, peserta diajak berdiskusi tentang kegiatan-kegiatan apa saja yang biasa dilakukan oleh Prakom Jateng, yang dapat menghasilkan angka kredit.(Arya/NBA)