Semarang, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam berbagai program pembangunan daerah, salah satunya dalam pembangunan Kota Layak Anak (KLA).
KLA adalah kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak
melalui pengintegrasian komitmendan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Apresiasi pelaksanaan KLA di daerah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) diberikan dengan 4 kategori yaitu Kabupaten/Kota Layak Anak, Utama, Nindya, Madya dan Pratama.
Kota Semarang pada tahun 2021 memperoleh predikat Nindya. Dalam upaya terwujudnya KLA, Pemkot Semarang menggandeng lintas sektoral dan seluruh unsur terkait. Salah satunya melalui kegiatan penguatan Gugus Tugas KLA, sebagaimana kegiatan yang digelar pada Senin (21/2/2022) di Orange Ballroom lantai 5 Hotel Harris Semarang.
Kegiatan ini diikuti oleh oleh instansi/dinas dan lembaga pendukung KLA serta Camat se Kota Semarang, kurang lebih sebanyak 34 orang.
Agenda kegitan dimaksud dalam rangka peningkatan pemahaman dan sinkronisasi program kegiatan dalam pengembangan KLA pada masing-masing anggota Gugus Tugas KLA Kota Semarang.
Ada beberapa indikator untuk mengukur pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah dalam upaya mewujudkan KLA, yaitu 6 indikator kelembagaan dan 25 indikator substansi yang dikelompokkan dalam 5 klaster hak anak. Oleh karenanya guna efektivitas kinerja Gugus Tugas KLA, maka dibentuklah 5 klaster. Kemenag masuk dalam klaster kedua yaitu klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif utamanya pada bagian pernikahan usia anak.
Demikian dilaporkan Siti Wachidah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) selaku gugus tugas KLA dari Kankemenag Kota Semarang yang ikut hadir pada kegiatan tersebut, melalui sub bagian tata usaha, pada Jumat (25/2/2022).
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin yang menyampaikan pesan pentingnya pemenuhan hak anak guna terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045, karena menurutnya anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan kondusivitas lingkungan untuk bisa menjadi generasi yang berkarakter, percaya diri, cerdas dan berwibawa sehingga mampu membawa bangsa Indonesia sejajar atau bahkan lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Menurut penuturan Wachidah, hadir pula Ulfi Imran Basuki selaku Kepala Dinas P3A yang pada kesempatan tersebut mengajak kepada seluruh peserta untuk ikut mengapresiasi prestasi yang diraih oleh Kota Semarang dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dari predikat Pratama menjadi Nindya, dan tak lupa Ia mengajak kepada seluruh instansi lintas sektoral untuk terus melakukan kesamaan pemahaman dan sinkronisasi pengisian data.
“Pada kegiatan tersebut, masing-masing klaster mempresentasikan kendala dan tantangan dalam pengisian data KLA 2021, dan akan melakukan penyempurnaan pada 2022, selain itu juga melakukan inovasi-inovasi seperti pembentukan grup diskusi pada masing-masing klaster dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam koordinasi dan komunikasi,” ujar Wachidah.
Wachidah berharap dengan terbentuknya Gugus Tugas dan klaster KLA akan dapat memaksimalkan dalam pengisian data guna penilaian KLA, sehingga pada 2022 peringkat Kota Semarang dapat meningkat menjadi posisi utama. (Wachidah/NBA)