Semarang, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama, salah satu tugas fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah pelayanan bimbingan masyarakat di bidang wakaf. Kepala KUA juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dalam rangka melaksanakan tusi tersebut, Jum’at (11/2) dilaksanakan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.
Ikrar Wakaf dihadiri oleh Wakif Thoriq Abdat yang mewakafkan sebidang tanah berlokasi di Kelurahan Dadapsari seluas 104 m2, nazhir yang ditunjuk sebagai pengelola tanah wakaf yaitu Broto Suyono selaku Ketua Nazhir serta dua orang saksi Harsudiyanto dan Imam Chanafi.
Mabrur Rohib Kepala KUA Semarang Utara selaku PPAIW ditemui pasca kegiatan menjelaskan, proses dan prosedur wakaf sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2006. Pihaknya melayani masyarakat yang berniat wakaf sesuai dengan aturan syari’i dan administratif yang telah diatur.
“Ikrar Wakaf yang dilakukan hari ini merupakan wakaf perdana di awal tahun 2022. Alhamdulillah minat dan kesadaran masyarakat Semarang Utara untuk mewakafkan sebagian hartanya selalu ada, sebelum diikrar wakafkan semua dokumen dan persyaratan harus terpenuhi” terang Mabrur.
AIW bernomor: WT.2/001/14/II/Tahun 2022 dengan peruntukan Masjid Ar Ridho diterbitkan oleh Kepala KUA Semarang Utara, ditandatangani di atas materai oleh wakif, ditandatangani pula oleh nazhir dan para saksi.
Setelah dilaksanakan Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan Pengesahan Nazhir di KUA, proses berikutnya adalah mendaftarkan nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia untuk diberikan Tanda Pendaftaran Nazhir dan selanjutnya proses sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kota Semarang.
“Dalam rangka mempercepat dan memudahkan persyaratan dan administrasinya, langsung kami lengkapi surat pengantar kepada BWI dan Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai persyaratan adminitrastif,” papar Kepala KUA Semarang Utara.
Dengan layanan tersebut diharapkan nazhir tidak bolak-balik mengurusi proses berikutnya sampai terbitnya sertifikat tanah wakaf dari BPN.
Dihubungi di tempat terpisah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Cholidah Hanum memaparkan pentingnya sertifikat wakaf yang harus diurus oleh nazhir setelah proses Ikrar Wakaf di KUA setempat.
“Legalitas tanah wakaf sangat penting agar tidak timbul masalah di kemudian hari, sertifikat wakaf yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang mutlak harus diurus sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” kata Hanum.
Dirinya berharap kesadaran masyarakat untuk mewakafkan sebagian hartanya diikuti dengan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Oleh karena wakaf telah diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak hanya ketentuan syar’i fiqhiyah yang harus dipenuhi tetapi juga pencatatan secara administrasi negara juga harus dilengkapi sampai terbitnya sertifikat wakaf dari BPN. Pengaturan ini dalam rangka tertib administrasi dan menghindari masalah di kemudian hari,” imbuh Gara Zawa. (Hanum)