Semarang—Amhal Kaefahmi selaku pengawas pendidikan madrasah Kankemenag Kota Semarang dan juga penyusun modul Raudhatul Athfal (RA) Kemenag Pusat, berkesempatan menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Kurikulum Baru dan Tata Kelola Kuangan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2022 di aula PT. Penerbit Erlangga pada Rabu (2/2) yang diikuti oleh 135 Kepala RA se Kota Semarang.
Materi yang disampaikan Amhal tentang regulasi pembelajaran di RA berdasarkan KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum RA dan KMA Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah.
Melalui sosialisasi ini Amhal menyampaikan tentang model pendidikan yang dianggap sesuai dengan pergeseran paradigma abad 21, dimana model pendidikan dituntut untuk informatif, komputatif, otomatif dan komunikatif. “Pendidikan diarahkan untuk mendorong peserta didik agar aktif mencari tahu dari berbagai sumber, mampu menemukan dan menjawab permasalahan, melatih berpikir analitis dan menekankan pentingnya kerja sama serta kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi,” tutur Amhal.
“Kecakapan yang dibutuhkan dalam menjawab tantangan abad 21 adalah bagaimana menghadapi lingkungan yang terus berubah, tantangan yang kompleks, serta menerapkan keterampilan inti untuk kegiatan sehari-hari,” imbuh Amhal.
Amhal menuturkan berdasarkan KMA Nomor 792 Tahun 2018 ada beberapa poin penting diantaranya RA harus memiliki keunikan, menitikberatkan aspek perkembangan anak, transformasi, dan internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman, mampu membentuk karakter perkembangan anak, dan juga sebagai embrio pendidikan moral generasi muda dan pengenalan nilai islami pada anak sejak usia dini.
Menurut Amhal, karakteristik kurikulm RA harus berlandaskan nilai-nilai islami, memperhatikan aspek perkembangan anak, nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara, membangun akidah dan akhlakul karimah serta memunculkan kekhasan lembaga.
Sedangkan menurutnya, KMA Nomor 624 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk pengendalian, penjaminan dan perbaikan mutu pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas hasil belajar peserta didik sesuai dengan kompetensi pembelajaran abad 21. “KMA 624 tahun 2021 sebagai panduan dalam melakukan supervisi pembelajaran pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran. Selain itu juga untuk mewujudkan penjaminan, pengendalian dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad 21, serta menghindari praktik semata-mata penilaian terhadap guru atau sebagai upaya mewujudkan pengelolaan pembelajaran yang professional,” pungkas Amhal. (NBA)