Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang mengajukan 47 bidang tanah wakaf untuk diproses sertifikat tanah wakafnya. Pengajuan ini sebagai implementasi program Kementerian Agama RI untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diadakan bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
Penyelenggara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum menyampaikan hal itu ketika diwawancara di ruang kerjanya, Senin (1/11). Hanum mengatakan, dalam program ini, Kemenag Kota Semarang mempunyai beberapa tugas.” Yaitu melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas, melakukan penghimpunan data sesuai formulir, memastikan usulan sudah terdaftar di Siwak, dan memantau proses pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” jelas Hanum.
Hanum menyebutkan, 47 usulan tersebut sudah diupload di aplikasi Siwak selama 15- 30 September 2021. “Usulan juga sudah dikirimkan ke link data usulan percepatan persertifikatan tanah wakaf Kemenag RI,” imbuh Hanum.
Adapun rincian usulan percepatan sertfikasi tanah wakaf melalui program ini di Kota Semarang sebagai berikut :
- Kecamatan Semarang Timur : 2 lokasi
- Kecamatan Semarang Barat : 2 lokasi
- Kecamatan Semarang Utara : 2 lokasi
- Kecamatan Tembalang : 10 lokasi
- Kecamatan Semarang Selatan : 2 lokasi
- Kecamatan Banyumanik: 3 lokasi
- Kecamatan Gunungpati: 3 lokasi
- Kecamatan Semarang Tengah : 1 lokasi
- Kecamatan Ngaliyan: 5 lokasi
- Kecamatan Genuk: 3 lokasi
- Kecamatan Gayamsari: 1 lokasi
- Kecamatan Mijen: 13 lokasi
Hanum mengatakan, untuk mewujudkan proses sertifikasi tanah wakaf ini, pihaknya bekerjasama dengan KUA dan penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf. “Masing-masing KUA beserta Penyuluh Agama Islam yang membidangi wakaf kami minta berkoordinasi dengan nazir, membantu pengumpulan berkas-berkas persyaratannya, hingga mendampingi mengurus ke BPN,” terang Hanum.
Kemenag Kota Semarang juga telah bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. “Dari Pusat memang belum ada MoU, karena menunggu rekapitulasi jumlah yang mengajukan program ini. Agar tidak semakin lama, kami telah meminta izin kepada Kemenag RI untuk terlebih dahulu mengadakan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang dan diperbolehkan,” papar Hanum.
Adapun syarat-syarat usulan percepatan tanah wakaf ini yaitu, data identitas wakif dan nazir, surat pengesahan nazir, bukti kepemilikan tanah, surat ukur, dokumen Akta Ikrar Wakaf, surat permohonan dari nazir kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang, dan surat pernyataan dari nazir tanah wakaf tidak sedang dalam sengketa. — iq