Semarang – Nazir di Kecamatan Gajah Mungkur diminta segera mengecek kembali status tanah wakaf yang dikelolanya. Jika terdapat masalah, maka nazir diimbau segera mengurusnya.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif, dalam acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan XIII yang digelar pada Rabu (27/10) di aula Kemenag Kota Semarang.
“Usai acara ini, saya harap nazir segera mengecek status tanah wakaf yang dikelola masing-masing. Apakah sudah berstatus tanah wakaf, sertifikatnya ada, atau ada masalah yang lain?,” seru Latif.
Latif mengingatkan hal itu mengingat pentingnya kejelasan status tanah wakaf untuk kemaslahatan umat. Dia menegaskan, tanah wakaf wajib memiliki sertifikat tanah wakaf. Sehingga, jika terjadi masalah, tanah tersebut diminta untuk segera diurus.
“Termasuk jika nazir melaporkan sertifikatnya hilang, maka kami minta agar dicari terlebih dahulu hingga ditemukan. Jika terpaksa tidak ditemukan, maka harus melalui beberapa prosedur seperti melaporkan surat kehilangan dari pihak berwajib, disumpah di Kantor Pertanahan, hingga diadakan pengumuman di media massa,” terang Latif.
Latif menandaskan hal itu mengingat tanah wakaf adalah harta Allah untuk kemaslahatan umat dan harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tapi di akhirat.
Ketua panitia kegiatan yang juga selaku Sektretaris BWI Kota Semarang dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum mengatakan, sosialisasi regulasi wakaf ini digelar lintas sektoral. Yaitu BWI Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang dan Kemenag Kota Semarang.
Acara yang dibuka oleh Kabag Kesra Setda Kota Semarang Agus Rochim ini dihadiri oleh 100 peserta. Terdiri atas perwakilan Pemkot Semarang, Kementerian Agama Kota Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Gajahmungkur, Kasi Kesos Kecamatan se-Kecamatan Gajahmungkur, KUA, Penyuluh Agama Islam PNS dan non PNS Kecamatan Gajahmungkur.
Selain itu hadir pula Pengurus PCNU Kota Semarang, pengurus MWC NU Kecamatan Gajahmungkur, PD Muhammadiyah Kota Semarang, PC Muhammadiyah Kecamatan Gajahmungkur, DMI Kota Semarang dan Kecamatan Gajahmungkur, LDII Kota Semarang dan Kecamatan Gajahmungkur serta puluhan nazir (masjid, musala, ponpes dan lembaga pendidikan agama/keagamaan Islam).
Acara ini menghadirkan 3 narasumber, yaitu Pengurus BWI Kota Semarang, Suparman, Kabag Kesra Setda Kota Semarang, Agus Rochim dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang, Latif. Diskusi dimoderatori oleh Pengurus BWI Kota Semarang, Hj. Chuwaisoh. – dinta/iq