Semarang – Kantor Kementerian Agama Kota Semarang melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang peningkatan kualitas manajemen kelembagaan KUA pada Selasa (26/10/2021) di aula Kemenag Kota Semarang.
Rapat ini diikuti oleh Kepala KUA dan Operator Simkah KUA se-Kota Semarang. Bertindak sebagai narasumber yaitu Panitera Pengadilan Agama Semarang Kelas 1 A, Mohamad Dardiri dan Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Kota Semarang, Evawati Sakti Dewi.
Eva mengemukakan tentang data diri penduduk yang dilindungi oleh negara dan wajib disimpan. “Misalkan data untuk kepentingan keamanan negara harus dilindungi dan hanya dapat diakses dengan persetujuan,” paparnya.
Pihaknya berkomitmen untuk melayani kebutuhan masyarakat, termasuk hubungannya dengan KUA, apabila dibutuhkan.
Sementara Dardiri mengemukakan tentang dispensasi nikah di bawah umur. Dikatakannya, dispensasi nikah di bawah umur itu tidak harus terjadi peristiwa hamil di luar nikah. “Bisa saja karena orang tua khawatir anak sudah lama pacaran dan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka memohon dispensasi untuk dinikahkan,” kata Dardiri.
FGD juga membahas tentang nikah siri, akte cerai dan lainnya. Kegiatan diadakan dengan protokol kesehatan ketat. –iq