Semarang – Peraturan Walikota Semarang nomor 46 tahun 2021 mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang. Untuk menindaklanjuti Perwal ini, diadakan rapat persiapan implementasi Perwal pada Kamis (14/10/2021) di Hotel C3 Ungaran.
Rapat ini digelar secara terbatas. Hadir dalam rapat ini, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, Badan Kesbangpol Kota Semarang, Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Dinas Tata Ruang Kota Semarang, dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang.
Ketua FKUB Kota Semarang, Mustam Aji mengatakan, rapat ini diadakan untuk membahas Perwal tersebut. Selain itu juga membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang masih ada dalam proses pelaksanaannya.
Rapat ini digelar secara terbatas dan mematuhi protokol kesehatan. –dintha/nova/iq