Semarang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya yang ada di Kota Semarang harus meningkatkan kompetensi dan performanya. Peningkatan ini untuk merespon adanya tuntutan kebutuhan di era global/digital serta menjawab berbagai kompleksitas permasalahan umat yang membutuhkan pelayanan dengan cepat dan tepat, demikian arahan yang disampaikan Drs. H. Farhani, SH, MM Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam acara Pembinaan ASN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang pada Senin 27 Desember 2016 di aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa capaian Kementerian Agama yang baru-baru ini memperoleh peringkat kedua Kementerian/Lembaga/Badan sebagai penyelenggara di bidang layanan publik yang dirilis oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) hendaknya menjadi penyemangat bagi seluruh ASN Kementerian Agama untuk senantiasa berupaya membangun kapasitas dan integritas selaku ASN dengan sebaik-baiknya.
Pembinaan diikuti 200 peserta yang terdiri dari para pejabat struktural, kepala KUA, fungsional pengawas, guru, penyuluh, penghulu, ASN Kantor Kementerian Agama Kota Semarang serta kepala MIN, MTsN dan MAN yang ada di Kota Semarang.
Sebelumnya Drs. H. Muh. Habib, MM selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang memberikan laporan dan pemaparan di hadapan Kepala Kantor Wilayah tentang capaian Kementerian Agama Kota Semarang dalam merealisasikan program kerja dan anggaran yang tertuang dalam RKA-KL tahun anggaran 2016.
Muh. Habib juga bertekat bahwa seluruh ASN yang dipimpinnya siap untuk melaksanakan 5 Nilai Budaya Kerja yakni Integritas (keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan yang baik dan benar), Profesionalitas (bekerja secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik), Inovasi (menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik), Tanggung Jawab (bekerja secara tuntas dan konsekuen), Keteladanan (menjadi contoh yang baik bagi orang lain).
Di samping itu, lembaganya berkomitmen untuk membangun zona integritas dan bebas pungutan liar. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Jokowi dan amanat khusus dari Menteri Agama kepada seluruh ASN Kementerian Agama agar dalam memberikan layanan apapun tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan liar. Jika ASN terbukti Melakukan, maka akan ditindak dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (shoib/foto:am)
Pelantikan Siaga Mula MIN Kota Semarang
Kota Semarang (Humas) - Sabtu pagi (23/11/2024), sejumlah siswa MIN Kota Semarang dilantik oleh Faisal dan Rahma selaku Pelatih Pramuka...
Selanjutnya