Semarang, 04 Pebruari 2015 – Aula Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan SKP dan SOP Kantor Kementerian Agama Kota Semarang Tahun Anggaran 2015 diikuti oleh 100 orang Pejabat Struktural, Fungsional dan Pegawai di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang. Dalam sambutannya Drs. H. Muh Habib, MM menyampaikan agar Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang senantiasa bersyukur, terlebih lagi mulai Juli 2014 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama telah menerima tunjangan kinerja. Sekretariat Jenderal telah membuat edaran kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kementerian Agama untuk membuat catatan capaian kerja harian sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan kinerja tahun anggaran 2015. Capaian kerja harian tentu merujuk dari Sasaran Kinerja Pegawai dan Standar Operasional Prosedur yang dibuat sebagai kontrak kerja pegawai kepada atasan langsungnya pada awal tahun. Untuk itu beliau berharap melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan pegawai tentang bagaimana menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dan Standar Operasional Prosedur yang benar sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Perubahan sistem penilaian kinerja pegawai tentunya tidak semudah yang dibayangkan, tentu banyak hambatan dan rintangan. Salah satu kendala yang ada di lingkungan Kementerian Agama adalah faktor biaya. Meskipun demikian Beliau menghimbau agar pegawai yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang senantiasa menjalankan tugasnya dengan rasa senang dan ikhlas agar tidak hanya memperoleh target capaian kinerja tetapi juga pahala. Sehingga berapapun rizqi yang diperoleh pegawai menjadi barokah.
Narasumber Sugiyanto, S.Sos Analis Kepegawaian Ahli Muda pada Kantow Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan materi tentang Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum, Petunjuk Teknis PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, PMA Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Sugiyanto, S.Sos menghimbau agar penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Standar Operasional Prosedur pada KUA dibuat secara bersama sehingga antar KUA yanga da di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang memiliki kesamaan dalam penurunan Jabatan Fungsional Umum bagi pegawainya, mengingat karakteristik yang hampir sama dalam tugas pokok KUA yaitu tugas pelayanan, pelaksanaan administrasi dan pejabat PPAIW. Untuk itu narasumber memberikan saran agar beberapa Kepala KUA duduk bersama untuk membahas permasalah tersebut sehingga tercipta suatu rumusan yang dapat dipergunakan sebagai acuan bersama oleh seluruh KUA yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Ditambahkan pula tidak tepat apabila masing-masing pegawai menyusun sendiri Sasaran Kinerja Pegawai dan Standar Operasional Prosedurnya. Rumusan tersebut adalah hasil turunan dari tugas pokok atasan langsungnya. Sehingga seharusnya atasan langsung membuat pembagian tugas kepada pegawai yang ada dibawahnya sebagai dasar dalam penentuan Jabatan Fungional Umum serta duduk bersama untuk membahas rumusan tersebut.
Dalam Rakor tersebut banyak pertanyaan yang diajukan oleh perseta baik itu oleh pengawas, penyuluh, Kepala Seksi, Kepala KUA, penghulu maupun dari perwakilan madrasah. Disampaikan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan kinerja bukan hanya tunjuangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan istilah TUKIN bagi pejabat fungsional umum tetapi juga tunjangan yang diterima oleh jabatan fungsional tertentu seperti guru dan pengawas yaitu Tunjangan Profesional Guru (TPG). Untuk itu SKP dan SOP harus atau wajib dibuat baik oleh JFU maupun JFT.
Beliau menyampaikan fungsi dari SOP adalal sebagai kontrol atau kendali dari uraian tugas yang tertuang dalam SKP dan pelaksanaan tugas harian dalam mencapai target kinerjanya, sedangkan SKP berfungsi sebagai tolak ukur prestasi kerja pegawai. Tidak salah apabila pegawai memiliki nilai capaian kinerja lebih tinggi dari atasannya, karena capaian kinerja atasan dipengaruhi oleh pencapaian kinerja seluruh pegawai yang ada dibawahnya karena JFU pegawai merupakan pecahan atau turunan dari tugas pokok atasan.
Tugas tambahan dapat dicantumkan dalam capaian SKP apabila tugas tambahan tersebut masih ada korelasinya dengan tugas JFUnya.
Dicontohkan pula beberapa uraian tugas masing-masing JFU serta simulasi penghitungan Capaian SKPnya. (NBA/AM).