
Kota Semarang (Humas) – Halal bihalal merupakan tradisi khas Indonesia pada saat Hari Raya Idul Fitri. Halal bihalal berasal dari bahasa Arab “halal” yang diulang dan disisipkan kata “bi” di tengahnya. “Halal” memiliki beberapa arti, di antaranya diizinkan, sah, mengurai benang kusut, menjernihkan air yang keruh, dan menjadikan sesuatu halal.
Demikian dikatakan Eko Saraswati dan Syafi’atun M. Faojin, perwakilan Pengurus DWP Kemenag Kota Semarang, menirukan penjelasan Ustadz Usep Badruzzaman dalam kegiatan Pengajian Majelis Taklim dan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh DWP Kota Semarang di Gedung Balaikota Semarang, Kamis (17/4/2025).
“Menurut Beliau, Halal bi Halal dapat diartikan sebagai saling menghalalkan, yang dalam tradisi Indonesia Halal bi Halal mempunyai makna untuk memperkuat ikatan silaturahmi,
mempererat tali persaudaraan, memaafkan kesalahan masa lalu, menjalin integrasi antar warga bangsa dan negara, menciptakan keharmonisan dan terhindar dari konflik, serta menjadikan sikap yang tadinya haram atau berdosa menjadi halal atau tidak berdosa lagi,” ujar Syafi’atun M. Faojin.
Eko Saraswati menambahkan, tradisi “halal bihalal” merupakan bentuk konkret dari nilai-nilai Islam yang mengedepankan kebersihan hati, kerendahan hati, semangat persaudaraan, saling tolong menolong, dan saling memudahkan dalam urusan antara sesama. “Tadi penceramah menyampaikan, kalau ingin hidup bahagia maka kita harus mau merubah mindset kita yang suka bernegatif thinking menjadi senantiasa berhusnudzon, selalu menghargai dan menghormati, saling tolang menolong dan memaafkan antar sesama, serta selalu mensyukuri nikmat yang diberikan Allah kepada hambaNya atau dengan kata lain, menerima apa yang menjadi kehendakNya, selalu sabar dan bersyukur,” paparnya.(Sofi/Nba)