
Kota Semarang (Humas) – Disela-sela kegiatan Apel Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa yang digelar di halaman kantor, Muhtasit Kakankemenag Kota Semarang mengimbau agar Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren) segera berkoordinasi dengan pesantren yang ada di Kota Semarang untuk segera menindaklanjuti UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Kamis (17/4/2025).
UU nomor 18 tahun 2019 merupakan bentuk rekognisi negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, bahkan jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. UU ini juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
“Berdasarkan UU Pesantren, pendidikan pesantren terbagi menjadi dua, pendidikan tinggi dan pendidikan formal. Pendidikan formal sendiri ada dua yakni, muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal atau PDF,” kata Muhtasit.
Menurutnya, karakteristik pendidikan pesantren diantaranya, menekankan pengkajian kitab kuning, pesantren dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan kurikulum yang diterapkan merupakan perpaduan antara kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan.
Ia mengimbau agar Seksi PD. Pontren segera melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. “Mohon segera melakukan komunikasi dengan Lembaga Bathsul Masail (LBM) PCNU, karena disana gudangnya membaca kitab klasik,” ujar Muhtasit.
“Jika terdapat pesantren yang administrasinya kurang, lakukan pendampingan,” pungkasnya.(Faiq/Nba)