Kota Semarang (Humas) – Kamis (5/12/2024), Kankemenag Kota Semarang mendapat kunjungan dari Tim Itjen Kemenag RI yang dipimpin oleh Mardani Rifianto. Kedatangan mereka dalam rangka melakukan monev pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Dari hasil wawancara singkat bersama jajaran Subbag Tata Usaha dan melihat dokumen pendukung, Mardani beserta tim menyimpulkan, masih perlunya dilakukan perbaikan terhadap identifikasi dan penilaian risiko di Kankemenag Kota Semarang.
Dony Aldise Harahap selaku Kasubbag TU mengatakan, selama ini jajaran Kankemenag Kota Semarang belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai SPIP, sehingga dalam kesempatan itu, Dony mengimbau adanya penjelasan tentang apa itu SPIP, dasar, maksud dan tujuan dari SPIP. “Kami berharap pertemuan ini layaknya Diklat di Tempat Kerja atau DDTK, Bapak bisa memberikan pencerahan kepada kami mengenai SPIP, karena kami belum pernah mendapatkannya secara langsung dari Tim Itjen, kami baru belajar dan meraba-raba sendiri, sehingga pasti banyak hal yang perlu kami benahi,” ujarnya.
Dengan senang hati dan gamblang, Mardani memaparkan tentang SPIP. “SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Implementasi SPIP dapat diawali dengan pembangunan falsafah manajemen risiko, penetapan tujuan organisasi dan tujuan kegiatan, identifikasi dan penilaian risiko, pelaksanaan kegiatan pengendalian, pembangunan mekanisme informasi dan komunikasi yang dapat mengukur dan melaporkan risiko aktual dan biaya yang ditimbulkan, monitoring, dan pengembangan lingkungan pengendalian dalam arti luas,” lanjutnya.
Imbuhnya, langkah tersebut diterapkan dari tingkat aktivitas, unit organisasi, dan diintegrasikan untuk entitas organisasi secara menyeluruh. Monitoring dan perbaikan yang berkelanjutan akan menjamin SPIP dapat berfungsi efektif. Berdasarkan hal tersebut penting untuk melakukan optimalisasi SPIP yang terintegrasi.
Ia menambahkan, risiko adalah sesuatu yang berkaitan dengan suatu hambatan dalam pencapaian tujuan. Risiko merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian. “Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah,” terang Mardani.
Menurutnya, penilaian risiko terdiri dari identifikasi dan analisis risiko. “Identifikasi risiko harus menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor internal dan eksternal sehingga dapat menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko,” papar Mardani.
Analisis risiko, lanjutnya, dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Analisis risiko dapat digunakan untuk mempersiapkan tindakan sebelum, pada saat, dan setelah kejadian.
“Terhadap risiko yang telah diidentifikasi, dianalisis untuk mengetahui pengaruhnya terhadap pencapaian tujuan. Pimpinan merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian risiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko,” ungkapnya.
“Hasil identifikasi dan penilaian risiko diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam menyusun perencanaan guna meningkatkan manajemen berbasis kinerja,” tandasnya. Tak hanya sekedar teori, Wisman beserta tim dan jajaran Subbag TU mempraktikkan langsung cara melakukan identifikasi dan analisis risiko di Kankemenag Kota Semarang. Kegiatan pun berlangsung hingga Jumat (6/12/2024).(Dintha/Nba)