Kota Semarang (Humas) – Musala Muhajirin beralamat di Pedurungan Lor RT 2 RW 5 Kecamatan Pedurungan, merupakan titik lokasi ketiga yang dikunjungi oleh Tim Kemenag dan Kantor Pertanahan Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, Gara Zawa Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, didampingi stafnya, Habibil Huda, bersama Dwi Unggul Perwita selaku Panitia Pemeriksaan Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Semarang, melakukan koordinasi dengan Lurah Pedurungan Lor di kantor kelurahan setempat.
Sutrisno, Lurah Pedurungan Lor, yang turut menyertai Tim di musala menjelaskan, beberapa tanah wakaf di wilayahnya telah memberikan banyak manfaat untuk tempat ibadah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan kemanfaatan umum lainnya.
Sutrisno menyambut baik pentingnya Sertipikat Wakaf bagi tanah yang telah diwakafkan agar legalitas hukum status tanahnya menjadi jelas.
Obrolan santai seputar wakaf juga diikuti oleh nazhir tanah wakaf, Samhudi, dan saksi, Margino, pada penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) tanggal 9 Agustus 2024 oleh PPAIW KUA Pedurungan terhadap tanah seluas 124 m2.
“Insya Allah kehadiran kita siang ini, ngobrol bareng wakaf di sekitar kita, memberikan pahala dan keberkahan bagi kita semua, dalam rangka peduli dan mengurus harta benda wakaf yang diwakafkan oleh wakif di jalan Allah untuk kemaslahatan dan kepentingan umat,” pungkas Hanum sembari berpamitan.(Ch/Nba)