Kota Semarang (Humas) – Cholidah Hanum, Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang selaku Satgas Halal menerangkan, ada beberapa bahan pangan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, sesuai dengan regulasi Kemenag.
“Buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian segar, dan masih banyak bahan lainnya yang tidak wajib bersertifikat halal. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di KMA Nomor 1360,” tutur Hanum ketika ditemui penulis di ruang kerjanya, Jumat (26/04/2024).
“Kecuali, jika bahan-bahan tersebut kemudian diolah atau diproses lebih lanjut, maka dikenakan aturan wajib bersertifikat halal,” sambungnya.
Hanum menerangkan, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut melalui situs Kemenag, dengan alamat bpjph.halal.go.id. “Klik saja bpjph.halal.go.id, kemudian pilih regulasi, lalu klik Keputusan Menteri Agama, kemudian pilih KMA 1360. Penjelasannya bisa dibaca lengkap disana,” ungkapnya.
Tak lupa, Hanum mengingatkan kepada para pelaku usaha terkait regulasi wajib halal pada Oktober 2024. “Kami mengingatkan, semua makanan dan minuman, serta beberapa lainnya, yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, wajib bersertifikat halal,” tandasnya.
Ia pun mengajak kepada para pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal, untuk bersegara mengurusnya. “Bapak/Ibu para pelaku usaha yang produknya belum bersertifikat halal, ayo segera daftarkan melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka. Kami Satgas Halal Kemenag Kota Semarang siap membantu, silahkan datang langsung ke pusat layanan kami yang berada di Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Jalan Untung Suropati Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan. Layanan ini gratis,” pungkasnya.(Nba)