Kota Semarang (Humas) – Sumari selaku Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Semarang menerangkan, Kementerian Agama telah memberikan inovasi layanan bagi masyarakat berupa kartu nikah digital. Demikian diinformasikannya melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (26/04/2024).
“Inovasi layanan ini memudahkan bagi masyarakat pada saat membutuhkan dokumentasi buku atau akta nikah, tetapi lupa membawanya,” tutur Sumari.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh layanan tersebut, bagi pernikahan yang tercatat pada 2020 dan sesudahnya, cukup scan QR code yang ada di buku nikahnya, sedangkan untuk pernikahan sebelum tahun 2020, masyarakat cukup datang ke KUA tempat tercatatnya peristiwa nikahnya.
“Bagi pernikahan sebelum 2020, silahkan datang ke KUA tempat menikah, sambil membawa buku nikah asli/fotokopi, nanti akan dibantu oleh petugas. Sedangkan untuk pernikahan 2020 dan sesudahnya, cukup scan QR code yang ada di buku nikah,” jelasnya sambil membagikan flyer tata cara perolehan kartu nikah digital.(Nba)