Semarang, Selasa (15/11/2022) Oktanto Adi Murtono Perencana Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menginformasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1178/2022 tentang Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota. Informasi tersebut ia bagikan melalui whatsapp group (WAG).
Tanto menuturkan, pengintegrasian belanja pegawai dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan anggaran dan mengurangi potensi pagu minus, serta potensi kelebihan pembayaran belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan melekat, uang makan, uang lembur, dan tunjangan guru/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan swasta/badan/komisi.
“Sekjen (Sekretaris Jenderal) telah berkirim surat kepada DJPB (Direktur Jenderal Perbendaharaan) bahwa Kemenag telah melakukan pengintegrasian belanja pegawai secara bertahap. Sebelumnya jumlah DIPA 5.558 setelah diintegrasikan hanya menjadi 548,” tuturnya.
Ia menerangkan, sistem ini akan diberlakukan mulai Januari 2023. “Dengan adanya pengintegrasian ini, kami imbau kepada PPABP (Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai) untuk melakukan koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Semarang II,” ujarnya.
Sebagai pendukung pelaksanaan pengintegrasian belanja pegawai dimaksud, Tanto juga membagikan KMA Nomor 550/2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS pada Kemenag.
Informasi ini pun segera mendapat tanggapan dari Rachmad Pamudji, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU), dan Endang Setyowati selaku PPABP Kankemenag Kota Semarang. “Bu Endang, mohon segera dipersiapkan dan koordinasikan dengan KPPN Semarang II nggih,” pesannya.
“Semoga semua berjalan dengan lancar, sehingga awal tahun tidak ada keterlambatan dalam proses pencairan belanja pegawai,” pungkasnya.(Tanto/NBA)