Semarang – Mensukseskan pendataan tanah wakaf Kota Semarang merupakan tugas bersama, sebagai bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mendapatkan tugas sebagai Tim Pendataan, Inventarisasi dan Validasi Tanah Wakaf Kota Semarang. Demikian pesan Kakankemenag Kota Semarang, Mukhlis Abdillah, yang disampaikan ulang oleh Kepala KUA Kecamatan Semarang Selatan, Sukma Rochayat, pada pertemuan Tim Pendataan Tanah Wakaf wilayah Semarang Selatan, Selasa (18/10) di KUA setempat.
Di hadapan anggota Tim yang dipimpinnya, Sukma mengajak untuk segera melaksanakan tugas sesuai wilayah kelurahan masing-masing. “Akhir November 2022 diharapkan data dan berkas tanah wakaf sudah terekap di 10 kelurahan se-Kecamatan Semarang Selatan, untuk kemudian kita serahkan kepada Gara Zawa Kemenag Kota Semarang,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut, ia sekaligus menerima kunjungan pendampingan dan monev dari Gara Zawa Kemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum, yang didampingi stafnya, Sri Yunianto Anwar dan Eko Saraswati.
Kepada Hanum, Sukma melaporkan, sebelumnya telah melaksanakan pertemuan dengan Tim di bawah komandonya. “Kami tadi telah melaksanakan pertemuan dengan anggota Tim, dan juga memberikan penjelasan dan pembagian form/blangko pendataan tanah wakaf. Beberapa anggota Tim pun telah bergerak di masyarakat,” terangnya.
Ia berharap, dengan pendampingan monev yang dilakukan oleh Gara Zawa akan memberikan pencerahan bagi kelancaran tugas Tim di wilayahnya.
“Silahkan yang ada kendala, bisa diutarakan di forum ini sehingga ada solusi,” ujarnya.
Disamping anggota Tim, hadir juga Agus pegawai Kecamatan Semarang Selatan. Ia memaparkan sebagai tindak lanjut dari rakor lintas sektoral tingkat Kota Semarang yang dilaksanakan awal Oktober lalu di Ruang Rapat Bagian Kesra Pemkot Semarang, Camat Semarang Selatan telah menerbitkan Surat Edaran kepada Lurah se-Kecamatan Semarang Selatan agar turut serta mendukung dan mensukseskan Pendataan, Inventarisasi dan Validasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kota Semarang.
“Saat ini surat Bapak Camat Semarang Selatan tertanggal 11 Oktober 2022 telah beredar sampai kepada semua Lurah di wilayah Semarang Selatan, untuk diteruskan kepada pemangku wilayah tingkat RW dan RT,” terang Agus yang hadir mewakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Semarang Selatan.
Disampaikannya isi surat tersebut antara lain penyampaian dukungan kelancaran program Pendataan, Inventarisasi dan Validasi Tanah Wakaf Kota Semarang dengan menginformasikan kepada warga masyarakat melalui Ketua RW/RT di wilayah masing-masing, dan menempelkan informasi pendataan ke papan pengumuman Kelurahan.
Hanum mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua yang hadir, apresiasi juga diberikan kepada Camat Semarang Selatan beserta jajarannya yang telah menerbitkan Surat Edaran kepada para Lurah. Dirinya berharap koordinasi dan sinergi dengan aparat kecamatan dan kelurahan terus berjalan sehingga memperlancar pendataan tanah wakaf di Semarang Selatan. Adapun susunan personil Tim Pendataan Tanah Wakaf Semarang Selatan terdiri dari, Sukma Rochayat (koordinator), Rinduwan (Sekretaris), dibantu oleh 8 anggota dan wilayah pendaataan kelurahannya, Edhy Suroso (Mugasari), Muhamad Tarom (Randusari), Dani (Bulustalan), Amrulloh (Wonodri & Pleburan, Luthfah Hidayanti (Lamper Tengah), Titik Suharti (Barusari), Ibnu Attaufiq (Peterongan), Tarmuji (Lamper Lor & Lamper Kidul).(Hanum/NBA)