Semarang, Riyatiningsih bendahara Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 59/PMK.03/2022 yang diantaranya mengatur tentang perubahan aturan pemungutan dan penyetoran pajak, kepada penanggung jawab pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), melalui whatsapp (WA) group, Jumat (20/5/2022).
“Utamanya kepada pengelola kegiatan DIPA untuk memperhatikan terkait perubahan tersebut, karena pengadaan langsung atau swakelola yang bersumber dari uang persediaan (UP), maka kita memiliki kewajiban untuk memungut pajak yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta yang kebih penting untuk penyetoran pajaknya jangan sampai salah dalam menuliskan Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP)nya, yaitu menggunakan NPWP bendahara pada satuan kerja (satker) masing-masing,” ujar Riyati mengingatkan rekan-rekan kerjanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan akan pentingnya membaca kembali ketentuan/batas besaran nominal belanja yang mulai dikenakan pemungutan pajak. “Untuk belanja barang, kewajiban pungutan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 2 juta rupiah, dan perlu diingat besarannya bukan lagi 10% tetapi 11%,” terangnya.
“Untuk belanja jasa, pungutan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan ketentuan pasal 23 yaitu sebesar 2% tanpa ada batas minimal belanja, sehingga jika penggunaan jasa, maka nominal berapapun wajib kita pungut PPhnya,” sambungnya.
Beberapa pengelola kegiatan DIPA yang tergabung dalam WA grup BFF menanggapi positif apa yang disampaikan Riyatiningsih, dan berharap ada kegiatan sosialisasi lanjutan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. “Mbak Yati, kami usul ada kegiatan sosialisasi terkait penerbitan PMK perubahn tersebut, supaya lebih jelas, dan tidak salah melangkah,” ujar Nova pengelola kegiatan DIPA Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kankemenag Kota Semarang.
Yati panggilan akrab bendahara Kankemenag Kota Semarang menyambut baik usulan tersebut dan akan melakukan koordinasi dengan KPP Semarang Barat untuk mengagendakan kegiatan sosialisasi, baik nantinya dilaksanakan secara online atau offline.(NBA)