Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Semarang Ahmad Samsudin mengatakan setelah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang perubahan aturan pendaftaran haji menjadi dua tahap telah berjalan sejak (18/04/2016). Hingga saat ini sebanyak 147 calon jemaah asal kota Semarang telah terdaftar menggunakan sistem dua tahap dengan rata-rata sehari 30 pendaftar.
“Saat ini seluruh jemaah yang ingin mendaftar dapat langsung ke bank penerima setoran BPIH sebesar 25 juta rupiah kemudian membawa persyaratan bukti bayar dan identitas ke kantor Kemenag Kota Semarang dan dalam satu hari mereka berhak menerima nomor porsi,” ujar beliau saat Sinhat Monitoring Pelaksanaan PMA 29/2015, Selasa (03/05/2016).
Beliau menjelaskan saat launching pertama kali, terdapat dua jemaah yang langsung mendaftar dengan dua tahap dan berhasil. Namun karena masih proses transisi beberapa komponen masih belum bekerja seperti mengunggah foto dan sidik jari.
Selain itu, pihaknya mengakui masih perlu meningkatkan sosialisasi agar calon jemaah tidak kebingunan dengan pendaftaran haji dari empat tahap menjadi dua tahap, sehingga calon jamaah haji tidak bolak balik ke kemenag lalu ke bank sungguh sangat tidak efektif dan efisen.
“Masih banyak warga yang datang kepada kami terlebih dahulu untuk mendaftar haji, padahal bisa langsung ke bank saja, tetapi sudah menjadi tanggung jawab kami untuk tetap menjelaskan informasi sedetail mungkin,” jelas dia. (ajeng/ar/am).
Sumber : Sinhat