Semarang–Merespon himbauan Pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), Kepala KUA Kecamatan Mijen Kota Semarang, Azmi Ahsan bersama jajarannya melakukan vaksinasi dimaksud pada Sabtu (22/1) di Puskesmas Mijen.
Hal ini dilakukan mengingat KUA merupakan salah satu garda terdepan dalam pelayan publik. “Tusi KUA memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka sangat penting untuk melakukan vaksininasi lanjutan, karena pelayan publik menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin booster,” Ujar Azmi.
Sri Mulyati, salah satu tenaga kesehatan pada Puskesmas Mijen menjelaskan tentang fungsi dilakukannya vaksinasi lanjutan. “Hasil studi menunjukkan bahwa penurunan antibodi akan terjadi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap, sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan,” jelas Sri Mulyati.
Adapun syarat penerima vaksinasi booster adalah minimal berusia 18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Ditambahkan oleh Zahrotun Nisa, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mijen bahwa calon penerima vaksin cukup membawa kartu identitas ke lokasi vaksin yang dipilih. “Calon penerima vaksin cukup menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK/Kartu Vaksin 1 dan 2. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi,” ucap Nisa.
“Sebelum divaksin, para calon penerima vaksinasi diperiksa terlebih dahulu apakah memiliki riwayat penyakit tertentu. Hal itu dilakukan untuk memastikan peserta vaksin memungkinkan untuk divaksin atau tidak,” imbuh Nisa.
Setelah melaksanakan vaksinasi, penerima vaksin diminta untuk tidak langsung meninggalkan tempat vaksinasi, mereka dihimbau istirahat sejenak selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah vaksinasi tersebut, sebagaimana yang dilakukan pada vaksinasi primer.(Nisa/NBA)
Kemenag Kota Semarang Beri Apresiasi kepada Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung
Kota Semarang (Humas) – Sebagai bentuk apresiasi terhadap stakeholder di Kota Semarang dalam upaya pelaksanaan tusi penyelenggaraan zakat dan wakaf,...
Selanjutnya