Semarang, 18 Agustus 2016. SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, simana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuainannya dengan ketentuan yang berlaku.
LAKIP adalah laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBN.APBD.
Kantor Kementerian Agama Kota Semarangmengasakan kegiatan pemantapan SAKIP dan LAKIP sebagai Tolok Ukur Kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama Kota Semarang tahun 2016 dimaksudkan untuk peserta memahami bahwa SAKIP dan LAKIP mempunyai hubungan linier dengan kualitas kinerja suatu pegawai dan instansi.
Kegiatan yang dihadiri oleh 7 (tujuh) Kepala Seksi/ Penyelenggara, 5 (lima) Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah Negeri, 5 (lima) Operator SAKIP/LAKIP Madrasah Negeri, 33 (tiga puluh tiga ) pegawai (17 kantor, 16 KUA) sehingga total peserta ada 50 orang. Acara dimulai pukul 07.15 – 15.15 WIB di Gedung Shafa Lantai 3 Komplek Islamic Center Semarang.
Narasumber kali ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, bapak Habib yang memberi sambutan dan pengarahan seputar SAKIP/ LAKIP dan menekankan pentingnya LAKIP karena berfungsi sebagai umpan balik untuk pengambilan keputusan, media hubungan kerja organisasi, media akuntabilitas, media informasi dan keterbukaan serta alat perbaikan kinerja.
Adapula narasumber Kepala Sub Bagian Umum Bapak Sofia Nur menerangkan peraturan-peraturan dasar-dasar yang terkait dengan SAKIP/ LAKIP. Kemudian ada Kepala Sub Bagian Organisasi Kepegawaian dan Tata Laksana Bapak Wahid Arbani, menekankan kepada prinsip peleporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip pertanggungjawaban, prinsip pengecualian dan prinsip manfaat.
Diharapkan setelah kegiatan ini peserta lebih memahami apa itu SAKIP dan LAKIP serta prinsip dan fungsi dari pada penyusunan LAKIP, betapa pentingnya akuntabilitas dari setiap pelaksanaan kegiatan utamanya yang berasal dari anggaran APBN. (nova/ foto: nova)