Semarang, 18 Pebruari 2016. Baru-baru ini KPK merilis penilaian tentang indek pelayanan publik bagi Kementerian/lembaga negara Kementerian dan non Kementerian, BUMN. Salah satu yang menjadi sorotan adalah KUA sebagai underbow yang paling bawah dari instansi vertikal Kementerian Agama.
Faktor Indikator ketidakpuasan publik antara lain :
- Masih ditemukannya berbagai praktek pungli dana tau gratifikasi yang terjadi di KUA, baik yang melibatkan internal pegawai KUA maupun pihak ketiga di luar KUA yang berperan sebagai perantara atau penyedia jasa layanan dalam pengurusan administrasi pencatatan NR di KUA.
- Banyaknya aduan dari masyarakat baik lewat surat pembaca, media sosial dan lainnya
- Adanya pemberitahuan media lokal maupun nasional tentang citra buruk pelayanan dan prilaku pegawai KUA, terutama dalam layanan pencatatan NR. Padahal terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang tariff atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada departemen agama, pemerintah pada umumnya telah memberikan tunjangan kinerja berdasarkan kualifikasi jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Sementara dalam hal pelayanan NR di KUA, kepala KUA atau Penghulu yang melaksanakan tugas pelayanan nikah di luar kantor telah diberikan tambahan tunjangan berupa jasa profesi dan transportasi
Maka dari itu dalam rangka mengurangi aduan masyarakat kementerian Agama melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kepala KUA dan Penghulu se-Kota Semarang dengan peserta 40 terdiri dari Kepala KUA, penghulu, pegawai seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan hari kamis tanggal 18 Pebruari 2016 di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kota Semarang ini diisi materi oleh Kabid Urais dan Binsyar Bapak A. Saifulloh, Kasi Kepenghuluan bapak Zainal Fatah dan Kasi Produk Halal Binsyar Bapak Ahmad Faridi, yang semuanya dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. (am)