Semarang – Wakaf tidak sekadar dimanfaatkan untuk aktivitas ibadah dan sosial. Lebih dari itu, wakaf diharapkan mampu mendongkrak ekonomi umat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, H. Mukhlis Abdillah ketika memaparkan materi dalam kegiatan sosialisasi regulasi wakaf angkatan VIII tahun 2021 pada Selasa (5/10) di aula Kemenag Kota Semarang.
Mukhlis mengatakan, aset wakaf merupakan amanah yang harus dikelola sesuai dengan syariat. Selain itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan syariat pula. Namun wakaf tidak hanya digunakan untuk ibadah dan sosial. “Wakaf bisa dikelola agar produktif dan berperan untuk mendongkrak ekonomi sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan umat,” kata Mukhlis.
Ditambahkan Mukhlis, untuk memanfaatkan wakaf, perlu diawali dengan sosialisasi regulasi. Sosialisasi ini melibatkan beberapa stakeholder, di antaranya Kemenag, Pemkot, BWI dan nazdir.
Sementara itu, dalam pengelolaan wakaf, diperlukan nazir yang terpercaya yang telah dipilih oleh wakif. Wakif bertugas untuk Mengelola harta wakaf secara produktif, profesional dan amanah .
Dari hasil pengelolaan tersebut diharapkan memberikan hasil, surplus dan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Nazhir diharapkan mampu bekerja profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan pengelolaan wakaf sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, nazir agar mampu menjalin sinergi dengan seluruh stakeholder terkait dalam meningkatkan pengelolaan aset wakaf agar produktif. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Mukhlis.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BWI Kota Semarang bekerjasama dengan Pemkot Semarang dan Kemenag Kota Semarang. Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kabag Kesra Pemerintah Kota Semarang H. Ali Sofyan, Ketua BWI Kota Semarang Muslich Shabir, dan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kantor Pertanahan Kota Semarang Latif.
Selain itu hadir pula perwakilan KUA Kecamatan se-Kota Semarang, Kasi Kesos Kecamatan Tugu, Kasi Kesos Kelurahan se-Kecamatan Tugu, Penyuluh PNS dan non PNS, nazir organisasi, dan takmir atau nazir tanah wakaf. – nova/dinta/iq