Semarang – Setelah akhir bulan September kemarin diadakan sosialisasi kepada perwakilan Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf Kecamatan se-Kota Semarang di aula Kankemenag Kota Semarang maka pada awal sampai dengan akhir bulan Oktober akan dilaksanakan monev. Oktober ini juga merupakan masa aktif pelaksanaan pendataan tanah wakaf, sosialisasi di kelurahan-kelurahan, pembagian form/blangko serta pengumpulan berkas tanah wakaf. Demikian disampaikan oleh Gara Zawa Kemenag Kota Semarang Cholidah Hanum Senin (17/10) di ruang kerjanya.
“Kecamatan Semarang Utara (Semut) sebagai wilayah pertama tujuan pendampingan, monitoring dan evaluasi Tim Pendataan, Validasi dan Inventarisasi Tanah Wakaf Kota Semarang. Sesuai dengan time schedule kegiatan, kunjungan Tim Pendataan merupakan tahapan dari rangkaian program pendataan tanah wakaf di Kota Semarang tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kota Semarang melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf,” papar Hanum.
Dirinya menyampaikan, pada saat monev sekaligus dilaksanakan kegiatan Ngobar Waskita (Ngobrol Bareng Wakaf Di Sekitar Kita) yaitu program inovasi Kemenag Kota Semarang terkait wakaf, kali ini dengan tema obrolan seputar pendataan tanah wakaf Kota Semarang.
Di awal Oktober minggu lalu (5/10) pendampingan Tim kecamatan Semarang Utara (Semut) berlangsung di rumah salah satu Penyuluh Agama Islam Maesur, dihadiri oleh Tim Pendataan Kota Semarang (Hanum, Anwar, Wati) dan semua Tim Kecamatan Semarang Utara.
Tim Semut terdiri dari Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam PNS dan nonPNS, yakni Mabrur (koordinator), Suparwito dan Sari Lutfiyah (Sekretaris), Anggota Tim dan wilayah pendataan sudah dibagi perkelurahan masing-masing : Rachmawati Peni Sutantri (Plombokan), Sri Sundari (Bandarharjo), Sarah Nur Aida (Dadapsari), Lisa Windi Silvianingrum (Kuningan), Nur Rokhman (Tanjungmas), Ahmad Sidiq Setiawan (Bulu Lor), Maesur (Purwosari), Didik Darmawan (Panggung Kidul & Panggung Lor).
Pada pertemuan monev perdana tersebut, Hanum menjelaskan tentang teknis cara pendataan tanah wakaf, pengisian form/blangko, pengisian rekap dan time schedule yang harus dijadikan pedoman.
“Semua hal terkait kegiatan Tim sudah kami uploud di link. Silahkan bisa dibaca atau pun didownloud kemudian dipahami dan dilaksanakan. Jika ada kendala atau kesulitan, koordinasikan dan kita akan carikan penyelesaian bersama,” pesannya kepada Tim.
Hanum berharap semua info yang telah disampaikannya melalui WAG Tim Pendataan bisa dishare ke Tim Kecamatan Semut agar tidak ketinggalan dan selalu update informasi.
Sementara Kepala KUA Semarang Utara Mabrur meyampaikan teknis pembagian tugas perkelurahan masing-masing sesuai pembagian wilayah pendataan yang tertera dalam SK Tim.
“Sebelum form/blangko diedarkan atau dibagikan per kelurahan, per RW dan per RT, jangan lupa dituliskan nama dan contact person petugas agar memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan para nazhir/takmir/pengelola lembaga/yayasan,” pesan Mabrur.
Kepala KUA mengajak Timnya untuk bergerak cepat agar tugas yang diemban dapat selesai tepat waktu. Pertemuan diisi dengan tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.(Hanum)