Semarang, Cholidah Hanum Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) selaku pembina apel, Senin (24/10/2022) yang digelar di halaman Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Ia menuruturkan, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag juga telah menindaklanjuti SE tersebut, dengan menyampaikan surat pemberitahuan tentang pemantauan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor. “Berdasatkan surat Irjen Kemenag RI nomor : B-2270 IJ/PS.00/10/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 disampaikan, satker diimbau untuk melaksanakan SE nomor 14/2022, dengan tetap memperhatikan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” terangnya.
“Selain itu, kita juga diimbau untuk memprioritaskan kegiatan kedinasan dengan memanfaatkan aset barang milik Kemenag. Apabila tidak memungkinkan dilaksanakan di tempat tersebut, maka pimpinan satker agar membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) disertai dengan alasan yang kuat,” sambungnya.
“Dalam surat disampaikan pula, pelanggaran terhadap SE Nomor 14/2022 termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021,” tandasnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada peserta apel utamanya pengelola kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk lebih selektif dalam menentukan tempat pelaksanaan kegiatan.(Hanum/NBA)