Kota Semarang (Humas) – Selasa (3/12/2024), para pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan DIPA di lingkungan Kankemenag Kota Semarang mengikuti Rakor yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kementerian Agama Kota Semarang.
Oktanto Adi Murtono dan Andina Kartika Sari selaku Perencana, dalam kesempatan itu memaparkan capaian realisasi anggaran dari masing-masing satker.
Muhtasit, Kakankemenag Kota Semarang selaku KPA, dalam pengarahannya mengimbau untuk dilakukan percepatan realisasi anggaran TA 2024. “Sisir semua sisa anggaran yang ada, jangan bilang puluhan ribu bahkan nilai seratus ribu itu sedikit, jika memang bisa dilakukan revisi untuk bisa dioptimalkan penyerapannya dan memang diperlukan guna menunjang dalam pelaksanaan tusi, maka segera ajukan revisi. Usahakan penyerapan anggaran kita bisa 100% atau setidaknya mendekati angka itu, 99,9 sekian persen,” tuturnya.
Ikut hadir Kasubbag Tata Usaha, Dony Aldise Harahap. Tak hanya melihat angka prosentase realisasi keseluruhan, ia pun membedah sisa pagu akun belanja 52 dan 53, serta meminta penjelasan pertanggungjawaban dari sisa pagu anggaran tersebut.
Ia pun menandaskan kembali komitmen dari seluruh pengelola keuangan untuk bisa meraih angka realisasi anggaran sebesar 100%.
Selanjutnya Dony berpesan agar dalam pelaksanaan anggaran selalu berpegang teguh terhadap prinsip akuntabilitas. “Kita tidak boleh terlena. Setiap pencairan anggaran harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban. SPJ perjadin harus dilengkapi dengan surat tugas, SPD, laporan, foto, dan bukti-bukti. Sedangkan untuk SPJ kegiatan beda lagi. Berbeda pula untuk SPJ barang persediaan/konsumsi, keluar masuk barang harus ada rekam jejaknya,” ujarnya.
“Perlu diingat bahwa penggunaan anggaran bersifat fleksibel tapi harus akuntabel. Lembur silahkan dicairkan, tetapi data dukungnya juga jangan dilupakan. Yang terpenting adalah perkuat di pengendalian,” sambungnya.
Dony menginformasikan, pada tahun 2025 alokasi anggaran perjalanan dinas diblokir sebanyak 50%.
Di akhir Rakor, Andina mengatakan, selain pemblokiran perjadin sejumla 50%, pada TA 2025, alokasi anggaran yang ada juga tidak bisa diajukan revisi untuk perjadin.(Nba)