Kota Semarang (Humas) – Mengawali tahun 2025, Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Semarang, Dony Aldise Harahap, mengadakan rapat terbatas dengan Perencana, Pengelola Keuangan, APK APBN, PK APBN, dan beberapa tenaga teknis lain di wilayah kerjanya, Kamis (2/1/2025).
Bertempat di ruang kerjanya, agenda Rakor adalah pembahasan tenaga non ASN yang ada di lingkungan Kemenag Kota Semarang.
Ada beberapa hal yang menjadi catatan dalam Rakor yakni, pendataan pegawai non ASN di lingkungan Kemenag Kota Semarang, baik yang ada di kantor, KUA, maupun MIN Kota Semarang, serta perhitungan kebutuhan anggaran yang diperlukan dan sistem pembayaran honorarium dengan menggunakan jasa outsourcing. “Segera data, hitung kebutuhan anggarannya, dan buat SK sebagai dasar pembayaran,” pesan Dony.
Selanjutnya, Dony mengingatkan agar dalam penggunaan tenaga non ASN dan pengelolaan anggaran mengacu pada aturan yang berlaku. “Sesuai dengan PerMenpanRB bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN. Usia pegawai non ASN maksimal 60 tahun. Tolong ini diperhatikan betul,” tandasnya.(Dina/Nba)