Semarang, Kamis (19/5/2022) Oktanto Adi Murtono dan Andina Kartika Sari Perencana pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Adapun agenda rakor pembahasan persiapan penyusunan anggaran tahun 2023. Bertempat di aula lantai 3 Kanwil Kemenag Prov. Jateng, kegiatan diikuti oleh perencana se-Jateng.
Kegiatan dibuka oleh Ahmad Faridi Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Jateng. Dalam paparannya ia menyampaikan alokasi anggaran operasional Sekretariat Jenderal (Sekjen) kurang mencukupi kebutuhan yang ada. “Saat ini anggaran operasional (002) di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Sekjen sangat kecil, itu pun masih dikurangi untuk refocusing. Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke Kemenag pusat, akan tetapi selalu saja jawabannya hal ini dikarenakan kurang optimalnya realisasi anggaran setiap tahun pada 002, atau selalu masih bersisa,” tutur Faridi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau agar perencana se-Jateng melakukan pengisian E-Planning. “ Mohon E-Planning agar segera diisi, karena sebentar lagi akan dilaksanakan penyusunan anggaran 2023, dan dalam penyusunan E-Planning jangan lupa untuk memperhatikan juga Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN),” ujarnya.
Hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani. Dalam pengarahannya ia mengimbau kepada perencana untuk ikut mengawal akselerasi anggaran TA 2022. “Sebagaimana perintah Bapak Menteri Agama, kita diimbau untuk melakukan akselerasi penyerapan anggaran sebesar 75% pada bulan Juli 2022,” tutur Wahid Arbani.
“Untuk itu, perintah tersebut agar kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan apabila gagal harapannya kita dapat mitigasi penyebabnya,” sambungnya.
Dalam rakor tersebut diinformasikan adanya refocusing anggaran pada DIPA Sekjen sebesar 16%, yang diambil dari sisa pagu anggaran perjalanan dinas (perjadin) pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Melalui rakor ini, perencana diharapkan dapat mencermati lagi tentang refocusing, khususnya bagi Kabupaten/Kota yang anggaran perjadinnya kecil, sehingga refocusing bisa diambilkan dari alokasi anggaran perjadin pada Kanwil, agar tidak mengurangi pagu anggaran perjadin pada Kabupaten/Kota.
Peserta kegiatan diingatkan oleh Wahid Arbani bahwa dalam waktu dekat akan diminta untuk melakukan penyusan anggaran 2023, sehingga perlu ditata kembali program-program mandatori, seperti Surat Berharga Syarian Negara (SBSN).(Tanto/NBA)