15 July 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama Kota Semarang
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil

    Kegiatan KKG PAI Kecamatan Pedurungan Sambut Lomba MAPSI Tingkat Provinsi

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Sosialisasi PMA Nomor 19 Tahun 2005

    Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

    27 Layanan PTSP

    Alur PTSP Kemenag Kota Semarang

    Surat Keputusan Revisi Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu

    Laporan Capaian Kinerja Triwulan IV TA 2021

    Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan II Tahun 2021

    Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2021

  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag Kota Semarang
Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Semarang Ikut Andil Selesaikan Polemik GBI Karanggeneng Sumurrejo Gunungpati

Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Semarang Ikut Andil Selesaikan Polemik GBI Karanggeneng Sumurrejo Gunungpati

oleh editor
February 27, 2025
Dalam Kategori Berita, Bimbingan Masyarakat Islam, Slide
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
17
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Semarang (Humas) – Kasus legalitas rumah ibadat di beberapa tempat masih sering terjadi, termasuk di Kota Semarang, salah satunya Polemik status Gereja Baptis Indonesia (GBI) Karanggeneng yang terletak di Kel. Sumurrejo Kec. Gunungpati. Dikatakan Syarif Hidayatullah, Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Semarang yang juga merupakan Sekretaris FKUB Kota Semarang, jika permasalah tersebut sudah muncul pada 2006-2008 dan kembali mencuat pada akhir 2024 hingga awal 2025.

“Permasalahan ini muncul kembali karena dipicu oleh pemasangan plang gereja yang dianggap oleh sebagian warga belum layak sebagai gereja, tetapi hanya rumah hunian,” terang Syarif dalam acara Sosialisasi Perwal dan Edukasi KUB di Balai Kelurahan Sumurrejo, Selasa malam (25/2/2025).

Namun ia bersyukur, polemik tersebut telah terselesaikan dengan baik. “Alhamdulillah, polemik status GBI Karanggeneng dapat diselesaikan,” tutur Syarif.

Keterlibatannya dalam penyelesaian kemudian diceritakan oleh Syarif. “Awalnya Lurah Sumurrejo, Sugiyanto berkunjung ke FKUB untuk berkonsultasi dan akhirnya ditindaklanjuti dengan proses mediasi dua kali, kaukus sekali, rapat koordinasi sekali, guna mendapatkan keputusan dan diakhiri dengan sosialisasi dan edukasi guna mengumumkan hasil keputusan status rumah ibadat yang perlu ditempuh dalam pengajuannya,” ungkap Juara Nasional PAI Award 2024 ini.

“Keputusan untuk pengajuan legalitas formal bagi GBI Karanggeneng yang disepakati adalah Surat Ijin Rumah Ibadat Sementara yang dikeluarkan oleh Walikota. Itu artinya, surat ijin berlaku dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang lagi,” sambungnya.

Sementara itu, Pendeta Muda Krishartanto selaku pengelola GBI Karanggeneng mengaku legowo untuk menempuh proses tersebut. “Kami sangat berterimakasih diberi kesempatan oleh warga dan pemerintah dalam pengajuan legalitas formal berupa Surat Ijin Rumah Ibadat Sementara, karena itulah yang nampaknya pas untuk kami jalani mengingat jumlah penggunanya secara rutin hanya 70 orang saja, meskipun kadang saat event tertentu seperti Natal dan Paskah bisa mencapai 120 jemaat,” ungkap Kris.

“Kemarin kami sudah membuat laporan tertulis kepada FKUB dan Kemenag guna mendapatkan pendapat tertulis dari dua instansi tersebut yang dilampiri Surat Keterangan Pemilik Bangunan yaitu Yayasan Baptis Indonesia yang telah berstatus SHM sejak 1991 dan sejarah penggunaan bangunan tersebut untuk ibadat,” imbuh Kris.

Perlu diketahui, bahwa ada lima berkas yang diperlukan untuk proses pengajuannya sebagaimana Perwal No. 46 Tahun 2021 dan PBM No. 9/8 Tahun 2006 yaitu, laik fungsi dengan dibuktikan surat keterangan dari pemilik bangunan, sejarah penggunaan untuk ibadat, pendapat tertulis dari FKUB dan Kemenag, serta rekomendasi dari lurah yang ditujukan kepada Walikota Semarang.

Harapan dengan penyelesaian ini, jemaat dapat semakin nyaman beribadat. “Saya berharap dengan mendapatkan Surat Ijin Rumah Ibadat Sementara itu nanti semakin membuat jemaat nyaman beribadat dan menambah tingkat toleransi bagi seluruh warga Sumurejo,” pungkas Kris.(Sy/Nba)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Lima Amalan yang Perlu Disiapkan Sambut Ramadan

Artikel Selanjutnya

Pawai Sambut Ramadan 1446 H/2025 M di SDN Kalicari 01

Artikel Terkait

Berita

Siaran PersKementerian Agama

oleh editor
14 Jul 2025
0

Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M sudah selesai. Kelompok terbang...

Selanjutnya
Siaran PersKementerian Agama

Siaran PersKementerian Agama

14 Jul 2025
Kasubbag TU Kenalkan Klangenan dan Salaman

Kasubbag TU Kenalkan Klangenan dan Salaman

14 Jul 2025
Reward dan Punishment Bagian dari Pembinaan ASN

Reward dan Punishment Bagian dari Pembinaan ASN

14 Jul 2025
Siaran PersKementerian Agama

Siaran PersKementerian Agama

11 Jul 2025

Rakor Tindak Lanjut Cegah Stunting

10 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
Pawai Sambut Ramadan 1446 H/2025 M di SDN Kalicari 01

Pawai Sambut Ramadan 1446 H/2025 M di SDN Kalicari 01

Ketua DWP Kemenag Kota Semarang Dikukuhkan sebagai Bunda RA, Inklusi, dan Duta Pendengaran Kota Semarang

Penasihat, Pengurus, dan Anggota DWP Kemenag Kota Semarang Dukung Bunda RA, Inklusi, dan Duta Pendengaran

Pages

  • Beranda
  • Hasil Survei Pelayanan
  • LAKIP
  • Laporan Capaian Kinerja
  • Laporan Harta Kekayaan
  • Pengesahan DIPA
  • PPID
  • Realisasi Anggaran
  • Rencana Penarikan Anggaran
  • Rincian Kertas Kerja
  • SK DAN SOP PPID
  • Subbag Tata Usaha
  • Zona Integritas

Archives

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Sub Bagian Tata Usaha
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Satker
    • Subbag Tata Usaha
    • Penyelenggara Katolik
    • Penyelenggara Kristen
    • MIN Sumurrejo
  • Madrasah Negeri
    • MAN 1 Kota Semarang
    • MAN 2 Kota Semarang
    • MTsN 1 Kota Semarang
    • MTsN 2 Kota Semarang
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Zona Integritas
  • PPID
    • Laporan Harta Kekayaan
    • Rincian Kertas Kerja
    • SK DAN SOP PPID
    • Pengesahan DIPA
    • Realisasi Anggaran
    • Laporan Capaian Kinerja
    • Rencana Penarikan Anggaran
  • LAKIP
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA

© 2025 Kementerian Agama Kota Semarang

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
Skip to content
Open toolbar Accessibility Tools

Accessibility Tools

  • Increase TextIncrease Text
  • Decrease TextDecrease Text
  • GrayscaleGrayscale
  • High ContrastHigh Contrast
  • Negative ContrastNegative Contrast
  • Light BackgroundLight Background
  • Links UnderlineLinks Underline
  • Readable FontReadable Font
  • Reset Reset