Kota Semarang (Humas) – Kasus legalitas rumah ibadat di beberapa tempat masih sering terjadi, termasuk di Kota Semarang, salah satunya Polemik status Gereja Baptis Indonesia (GBI) Karanggeneng yang terletak di Kel. Sumurrejo Kec. Gunungpati. Dikatakan Syarif Hidayatullah, Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Semarang yang juga merupakan Sekretaris FKUB Kota Semarang, jika permasalah tersebut sudah muncul pada 2006-2008 dan kembali mencuat pada akhir 2024 hingga awal 2025.
“Permasalahan ini muncul kembali karena dipicu oleh pemasangan plang gereja yang dianggap oleh sebagian warga belum layak sebagai gereja, tetapi hanya rumah hunian,” terang Syarif dalam acara Sosialisasi Perwal dan Edukasi KUB di Balai Kelurahan Sumurrejo, Selasa malam (25/2/2025).
Namun ia bersyukur, polemik tersebut telah terselesaikan dengan baik. “Alhamdulillah, polemik status GBI Karanggeneng dapat diselesaikan,” tutur Syarif.
Keterlibatannya dalam penyelesaian kemudian diceritakan oleh Syarif. “Awalnya Lurah Sumurrejo, Sugiyanto berkunjung ke FKUB untuk berkonsultasi dan akhirnya ditindaklanjuti dengan proses mediasi dua kali, kaukus sekali, rapat koordinasi sekali, guna mendapatkan keputusan dan diakhiri dengan sosialisasi dan edukasi guna mengumumkan hasil keputusan status rumah ibadat yang perlu ditempuh dalam pengajuannya,” ungkap Juara Nasional PAI Award 2024 ini.
“Keputusan untuk pengajuan legalitas formal bagi GBI Karanggeneng yang disepakati adalah Surat Ijin Rumah Ibadat Sementara yang dikeluarkan oleh Walikota. Itu artinya, surat ijin berlaku dalam jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Pendeta Muda Krishartanto selaku pengelola GBI Karanggeneng mengaku legowo untuk menempuh proses tersebut. “Kami sangat berterimakasih diberi kesempatan oleh warga dan pemerintah dalam pengajuan legalitas formal berupa Surat Ijin Rumah Ibadat Sementara, karena itulah yang nampaknya pas untuk kami jalani mengingat jumlah penggunanya secara rutin hanya 70 orang saja, meskipun kadang saat event tertentu seperti Natal dan Paskah bisa mencapai 120 jemaat,” ungkap Kris.
“Kemarin kami sudah membuat laporan tertulis kepada FKUB dan Kemenag guna mendapatkan pendapat tertulis dari dua instansi tersebut yang dilampiri Surat Keterangan Pemilik Bangunan yaitu Yayasan Baptis Indonesia yang telah berstatus SHM sejak 1991 dan sejarah penggunaan bangunan tersebut untuk ibadat,” imbuh Kris.
Perlu diketahui, bahwa ada lima berkas yang diperlukan untuk proses pengajuannya sebagaimana Perwal No. 46 Tahun 2021 dan PBM No. 9/8 Tahun 2006 yaitu, laik fungsi dengan dibuktikan surat keterangan dari pemilik bangunan, sejarah penggunaan untuk ibadat, pendapat tertulis dari FKUB dan Kemenag, serta rekomendasi dari lurah yang ditujukan kepada Walikota Semarang.
Harapan dengan penyelesaian ini, jemaat dapat semakin nyaman beribadat. “Saya berharap dengan mendapatkan Surat Ijin Rumah Ibadat Sementara itu nanti semakin membuat jemaat nyaman beribadat dan menambah tingkat toleransi bagi seluruh warga Sumurejo,” pungkas Kris.(Sy/Nba)