Semarang, Bersamaan dengan kegiatan Nikah Massal yang digelar di halaman Balaikota Semarang, Minggu (19/6/2022), diadakan pula penyerahan sertifikat hibah tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kepada Kementerian Agama (Kemenag), yang diperuntukkan bagi 8 Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam kesempatan tersebut, Hendrar Prihadi Walikota Semarang menyerahkan langsung sertifikat dimaksud kepada staf khusus Menag RI, Wibowo Prasetyo.
Adapun 8 sertifikat tersebut diperuntukkan bagi KUA Kecamatan Tembalang, Gajahmungkur, Gayamsari, Semarang Selatan, Semarang Utara, Semarang Tengah, Tugu dan Ngaliyan.
Hendi sapaan akrab Walikota Semarang menuturkan peran penting Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melayani masyarakat Kota Semarang. “Kebutuhan KUA menjadi sangat vital di Kota Semarang, karena masih banyak warga Kota Semarang yang belum menikah secara resmi, padahal administrasi sangat diperlukan dalam memperoleh layanan dari Pemkot Semarang,” tutur Hendi.
“Mas Mukhlis (Kepala Kankemenag Kota Semarang) pernah berkeluh kesah dengan saya terkait status tanah-tanah KUA di Kota Semarang. Setelah itu kami coba kaji lebih lanjut, ternyata permasalahannya hanya memindahkan aset tersebut dari kantor Pemkot Semarang ke Kemenag Kota Semarang,” tutur Hendi.
“Mas Mukhlis menyampaikan, jika legalitas tana-tanah tersebut sudah atas nama KUA masing-masing, maka pihak Kemenag Kota Semarang bisa mengajukan rehab gedung yang bersumber dari anggaran SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Kemenag RI, sehingga KUA bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang dengan baik, karena layaknya gedung dan tersedianya sarana dan prasarana penunjang lainnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut,Wibowo Prasetyo selaku staf khusus Menag RI, menyampaikan sambutan dari Menag RI yang menyatakan apresiasi kepada Walikota Semarang yang telah menginisiasi kegiatan Nikah Massal dan Penyerahan Hibah Tanah KUA. “Kami mengucapkan terima kasih, semoga ini bermanfaat bagi umat dan menginspirasi Pemerintah Kota/Daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya.
“KUA merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait layanan keagamaan. Keberadaan KUA menjadi kebutuhan masyarakat sebab KUA memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu Kementerian Agama memiliki program revitalisasi KUA, yang telah dilaunching pada Mei 2021. Ada 106 KUA yang telah direvitalisasi dan 6 merupakan KUA percontohan,” sambungnya.
“Revitalisasi KUA merupakan bagian dari amanat Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata sehingga kehadiran negara dirasakan masyarakat secara langsung,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KUA memiliki banyak peran, tidak hanya terkait pernikahan, seperti layanan sertifikasi tanah wakah, layanan ukur arah kiblat, bimbingan keluarga, dan layanan-layanan lainnya.
“Kegiatan ini merupakan kepedulian Kepala Daerah kepada warganya. Semoga ini menjadi contoh bagi Pimpinan Daerah lainnya,” pungkasnya.(NBA)