Semarang, Menindaklanjuti Surat Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Semarang Nomor : B. 87/ SET/ DWP.KO.SMG/ II/ 2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Lomba Jingle DWP Kota Semarang, pengurus dan anggota DWP Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang adakan rapat koordinasi (rakor) singkat di rumah dinas, Jumat (13/5/2022).
“Disebutkan ketentuan lomba yaitu setiap Unsur Pelaksana (UP) hanya boleh mengirimkan 1 tim yang terdiri dari 7 orang boleh terdiri dari anggota DWP/karyawati/pegawai non ASN putri,” terang Cholidah Hanum Sekretaris DWP Kankemenag Kota Semarang.
“Untuk semi final, peserta cukup mengirimkan file rekaman dalam bentuk MP4, dikirim paling lambat tanggal 24 Mei 2022,” lanjutnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Hanum, Dwi Yuliarti Mukhlis Abdillah selaku Ketua DWP Kankemenag Kota Semarang mengimbau agar langsung ditentukan peserta tim paduan suara dimaksud dan menunjuk pelatih. “Mengingat waktu yang tersedia kurang dari 2 minggu, maka langsung saja ditetapkan siapa yang ikut dalam tim paduan suara, kemudian minta tolong untuk bisa langsung menghubungi pelatih. Sedangkan waktu latihan mohon bisa dimaksimalkan minggu depan,” tuturnya.
Masing-masing pengurus dan anggota yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan pendapat dan masukkannya, sehingga ditetapkanlah 7 orang perwakilan anggota DWP Kankemenag Kota Semarang untuk menjadi tim paduan suara yang akan mengikuti perlombaan jingle DWP Kota Semarang.
Sriyati salah satu pengurus DWP Kankemenag Kota Semarang yang ditunjuk selaku koordinator tim paduan suara, bertindak cepat dengan langsung menghubungi pelatih dan membentuk WA grup guna memudahkan koordinasi bagi peserta lomba.
Rapat ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan silaturahmi pengurus dan anggota kepada Ketua DWP Kankemenag Kota Semarang pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.(Hanum/NBA)